Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli

Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli
link : Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli

Baca juga


Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli

Pjs Walikota Gunungsitoli Abdul H Lubis bersama Isteri |Foto: istimewa 

Medan,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Abdul Haris Lubis untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Gunungsitoli yang menjalani cuti mengikuti kampanye Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2020, Jumat (25/9/2020). 


Pelantikan digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Abdul Haris Lubis merupakan pejabat Eselon II yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. 


Selain Pjs Walikota Walikota Gunungsitoli, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga melantik 9 Pjs Bupati/Wali Kota se Sumut yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


Dikutip dari laman Humas Sumut, dalam arahannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan para Pjs yang dikukuhkan hanyalah sementara. Untuk itu agar waktu yang singkat dimanfaatkan untuk memimpin dengan sebaik mungkin.


Kemudian Edy Rahmayadi berpesan agar 10 Pjs membantu KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, menjaga agar Pilkada tidak menjadi cluster covid-19 dan agar tidak memihak serta menjaga netralitas ASN di 10 daerah itu.


Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan. Para Pjs menjabat selama bupati/walikota menjalani cuti kampanye pada Pilkada serentak 2020 sampai 5 Desember 2020. 


Gubernur menekankan para pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, agar menjaga netralitas pada saat Pilkada serentak 2020. 


“ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.


Selain itu, Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara. 


“Jaga batasan yang diberikan kepada anda. Anda bukan bupati, tapi anda penjabat bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terdapatnya bupati dan walikota yang definitif,” tambahya. (red



Demikianlah Artikel Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli

Sekianlah artikel Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Abdul Haris Lubis Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/09/abdul-haris-lubis-dilantik-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates: