Judul : Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI
link : Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI
Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI
DEPROV,Elnusanews -- Dalam upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) dalam pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, komisi IV DPRD Sulut melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakarta. Jumat (28/08/20) kemarin.
Personil Komisi IV, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) kepada wartawan menjelaskan, dari kunker tersebut pihak kementerian mengatakan bahwa pemerintah Indonesia pada tanggal 20 September 2017, secara resmi telah mengesahkan Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
"Dengan meratifikasi Konvensi Minamata ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan menyusun dan mengimplementasikan suatu rencana aksi nasional. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) disusun sebagai pemenuhan upaya implementasi tersebut," jelas MJP.
Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki peran sangat penting dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri di daerah. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 salah satunya mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM)
"Sejalan dengan rencana pembangunan nasional, pengarusutamaan kebijakan pengurangan dan penghapusan Merkuri harus juga dilakukan dalam proses perencanaan di tingkat daerah. Dengan mengacu pada RPJMN, target dan indikator pengurangan dan penghapusan Merkuri diadaptasi dalam rencana pembangunan daerah, yaitu RPJMD dan Renstra OPD/SKPD,"
Oleh sebab itu dikatakan Ketua DPW PSI Sulut ini, Komisi IV DPRD Sulut mendorong Kementerian LHK agar dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung Rencana Aksi Daerah dalam upaya Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Provinsi Sulut.
"Komisi IV juga akan mendorong Pemerintah Provinsi agar bisa mengarahkan dan memastikan penyusunan Renja SKPD dan RKA, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara memuat program, kegiatan, sasaran dan indikator kinerja yang mendukung pencapaian pengurangan dan penghapusan Merkuri," kata MJP.
Lanjut MJP, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut diharapkan dapat sejalan dan mendukung pencapaian pengurangan dan penghapusan Merkuri di Provinsi Sulawesi Utara dan nasional.
Kunjungan kerja Komisi IV tersebut diterima oleh Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK di Ruang rapat Adipura Gedung A Lt.1 Kantor Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur. (RaKa)
Demikianlah Artikel Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI
Sekianlah artikel Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Konsultasikan Perpres No 21 Tahun 2019, Komisi IV Kunker Ke Kementerian LHK RI dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/08/konsultasikan-perpres-no-21-tahun-2019.html