Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail

Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail
link : Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail

Baca juga


Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail

MINUT, Elnusanews-- Bawaslu Minut dan jajarannya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan dari 15 Juli-13 Agustus 2020, berhasil menemukan beberapa persoalan. 

Diantaranya adalah ditemukan terdapat sejumlah 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK. Kemudian terdapat 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah akan tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK. 

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail menjelaskan, hal tersebut diduga lantaran KPU Minut dan jajarannya tidak melakukan tahapan Coklit dengan baik. 

"Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses singkronisasi data," jelas Ismail, Selasa 18 Agustus 2020. 

Selain itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK sejumlah 18 pemilih, dan ada 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS. 

"Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut," tandas Ismail. 

Ditambahkan Ismail, hambatan lainnya adalah pengawas pemilihan tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU. 

"Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," tegas Ismail.(Tommy)


Demikianlah Artikel Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail

Sekianlah artikel Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Minut Awasi Pelaksanaan Coklit, Ini Kata Rahman Ismail dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/08/bawaslu-minut-awasi-pelaksanaan-coklit.html

Subscribe to receive free email updates: