Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi

Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi
link : Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi

Baca juga


Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi



MANADO,Elnusanews -- Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum tuntas kembali dibawa ke meja hearing Dewan Provinsi (Deprov) Sulut oleh Mahasiswa Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, 

Hearing yang dilakukan kali ini, Rabu (30/07/20) siang, menghadirkan pimpinan rektor Unsrat Manado termasuk rektor Prof. Dr. Ellen Kumaat. 

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyampaikan, problem ini harus menjadi ikhtiar bersama di kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebagai Komisi 4 yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kita memfasilitasi aspirasi yang masuk ini sebagai upaya bersama mencari solusi masalah ini. Kami berpikir ketika sebagai Komisi 4, aspirasi ini sangat rasional di tengah pandemi," kata MJP

MJP menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan di internal dan tidak perlu keluar. Nantinya publik akan menilai tentang pendidikan di daerah Sulut. Hanya saja masalah ini sudah sampai ke DPRD Sulut, berarti persoalannya belum tuntas.

"Bagaimana tanggung jawab moril kita di tengah kondisi pandemi ini. Ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan sederhana. Makanya kita minta ke PPDS untuk memasukan data yang sebenar-benarnya," jelas MJP

Rektor Unsrat Ellen Kumaat pun menyampaikan soal upaya mereka untuk membantu para mahasiswa untuk kuliah. Menurutnya, Unsrat sudah melakukan beberapa langkah terkait pembayaran UKT.

"Dan hal ini kami lakukan sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pndidikan dan Kebudayaan) Nomor 5 tahun 2020. Penyesuaian UKT itu termasuk, adanya pembebasan atau penghapusan UKT, pengurangan UKT dan pencicilan UKT. Total mahasiswa yang sudah kami lakukan ke strata 1 adalah 4.018 mahasiswa. Yang bebas UKT 50 persen ialah yang kontrak mata kuliah lebih kecil, sisa 6 SKS sebanyak 1.970 mahasiswa. Dan bebas UKT 289 mahasiswa," jelas Kumaat.

"Program Indoneisa pintar juga ada bantuan beasiswa mahasiswa yang sudah kami bantu. Jadi total sudah 15 ribu lebih. Dari total 53 ribu mahasiswa Unsrat berarti itu sudah 70 persen mahasiswa yang kita bantu," tambahnya.

Ia mengungkapkan, kondisi persoalan PPDS pihaknya sangat prihatin dan beberapa kali secara internal telah berkomunikasi dengan dekan. Hanya saja mereka terkendala regulasi.

“Peremendikbud 25 tahun 2020 itu berlaku untuk program diploma, program sarjana, tidak tercantum untuk S2 dan S3 maupun PPDS. Kami lakukan rapat dan hanya bisa dengan kebijakan melakukan penundaan pembayaran serta memberikan kebijakan pencicilan. Hanya itu yang kami bisa lakukan tapi kalau untuk pengurangan kami butuh regulasi," jelas Kumaat.

Sementara itu, personil Komisi IV lainnya yakni Yusra Alhabsyi melihat RDP ini memberi kesan kalau Rektorat adalah perusahaan dan mahasiswa karyawannya.  Yusra berpendapat turunnya mahasiswa PPDS berdemo terkait UKT ini sudah pasti tanpa alasan. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, sudah pasti ada kesulitan membayar uang sekolah. 

“Saya ingat waktu aktif demo ketika mahasiswa. Fakultas Kedokteran tidak pernah berdemo. Kalau sekarang mereka demo artinya sudah dalam kondisi abnormal,” tukasnya.

Politisi PKB ini pun mempertanyakan sejauh mana Rektor Unsrat membantu mahasiswa PPDS yang mengeluh terkait UKT. 

“Apakah ada surat resminya Ibu Rektor menyampaikan aspirasi ini ke kementerian,” tanya Yusra. Diapun menyinggung mengenai penetapan UKT Rp 24 juta. Dari range Rp 17,5 juta hingga Rp 39 juta.

Yusra memprotes jawaban Rektor Unsrat yang mengatakan sudah mengajukan aspirasi mahasiswa PPDS itu ke Majelis Rektor.

“Kenapa tidak langsung ke kementerian? Kalau situasi mendesak begini, tanpa mengabaikan asosiasi, harus gerak cepat. Saya khawatirkan jangan-jangan forum rektor ini tidak mau bergerak cepat atas aspirasi mahasiswa ini,” tegasnya. 

Diapun memohon rektor memperhatikan aspirasi ini. 

“Saya memohon, tidak mau menantang. Karena guru kami,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan Yusra, rektor Kumaat mengatakan bahwa dirinya komitmen akan menyurati kementerian dalam waktu tidak lama. 

“Esok atau lusa. Secepatnya,” tandas rektor.

Hearing tersebut pun menghasilkan rekomendasi , dimana dalam rekomendasi politik tersebut tertuang 3 point yakni, Komisi IV meminta Rektor Unsrat menyurati Kementerian Pendidikan untuk keringanan UKT di masa pandemi Covid-19. Komisi IV meminta Rektor Unsrat menetapkan standar minimum UKT sesuai perundang-undangan. Dan Komisi IV merekomendasikan ke pimpinan DPRD ikut menyurati Kementerian Pendidikan RI terkait masalah ini. (RaKa)


Demikianlah Artikel Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi

Sekianlah artikel Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hearing Komisi IV Dengan Mahasiswa PPDS dan Rektorat Hasilkan Rekomendasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/07/hearing-komisi-iv-dengan-mahasiswa-ppds.html

Subscribe to receive free email updates: