Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat

Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat
link : Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat

Baca juga


Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat

MITRA, Elnusanews - Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan persidangan Senin dini hari 22/06/2020, yang dilaksanakan di Ruangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra.

Satu ASN dengan inisial PK bekerja di RSUD Mitra Sehat terancam dipecat.

Dikarenakan sampai saat ini sudah tidak pernah masuk kerja, serta sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku ASN di Kabupaten Mitra.

Ketua Majelis Kode Etik David Lalandos, AP. MM, lewat Sekertaris Majelis Kode Etik Marie Makalow menjelaskan,  Majelis Kode Etik saat ini telah melakukan sidang pertama dan telah berhasil dilaksanakan. Dengan terperiksa, inisial PK tidak hadir dalam sidang kode etik pertama.

“Rencananya pada hari Rabu, ada sidang kedua. Direncananya akan dilaksanakan di ruang Sekda,”ungkap Kepala Badan BKS DM Mitra.

Nantinya jika terperiksa datang pada hari Rabu, kami akan pertanyakan terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Jika, yang bersangkutan sendiri tidak hadir lagi kami akan muat berita acara, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pembina kepegawaian.

“Bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat, kalau sudah memenuhi unsur dan kelengkapan administrasi. Serta bisa saja diberhentikan dengan hormat, “jelas Plt Inspektorat.

Makalow  menambahkan, hak dari bersangkutan itu sendiri sudah dari tahun 2019 tidak menerima gaji.

Dikarenakan, dinas Kesehatan Mitra sendiri telah menyurat ke Bank terkait dengan pelanggaran disiplin ASN.

“Masalah gaji yang bersangkutan sudah dipending dari tahun 2019 dikarenakan telah melanggar disiplin ASN,”tutupnya.

Direktur RSUD Mitra Sehat dr. Lucie Mewengkang menjelaskan, ini sudah sementara berproses.

Dikarenakan yang bersangkutan sampai saat ini, sudah tidak masuk kantor.

Kami sendiri, telah melimpahkan persoalan ini ke kepala BKSDM Mitra.

Saat ini pun, sudah masuk dalam sidang kode etik oleh majelis kode etik ASN di Kabupaten Mitra.

“Kami sudah melaksanakan tugas dan kewajiban.  Selanjutnya, kami akan menyerahkan persoalan tersebut kepada majelis Kode Etik dan sudah bukan kewenangan kami lagi,”tuturnya singkat.

Adapun yang ikut hadir dalam persidangan kode etik ASN diantarnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos AP.MM selaku Ketua Majelis Kode Etik Mitra, Asisten III Frits Mokorimban, Kepala Dinas Kesehatan dr. Helny Ratuliu, Kepala BKSDM Marie Makalow selaku Sekertaris Kode Etik, Kasat Pol-PP Djhony Kolinuk, Kepala Bagian Hukum Fredy Kumesan SH. (M-Rio)


Demikianlah Artikel Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat

Sekianlah artikel Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Kode Etik, Satu ASN RSUD MITRA SEHAT Terancam Dipecat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/sidang-kode-etik-satu-asn-rsud-mitra.html

Subscribe to receive free email updates: