Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen

Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen
link : Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen

Baca juga


Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen

JAKARTA-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang saat ini  beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap Provinsi,dengan kemampuan dan kondisi yang ada saat ini, siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital, internet of things.
Atas verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers pada sepanjang tahun ini,  hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan. Dan, pengumuman keluarnya keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, Jumat, 5 Juni 2020.
Hendry CH Bangun dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan di moderatori oleh Wakil Bendahara Umum(Wabendum) SMSI pusat Victor Rarung (Manadonews.co.id) dan dihadiri para ketua SMSI daerah dan pengurus pusat, mengajak agar SMSI selalu bersama-sama menjaga integritas dan nama baik SMSI sebagai organisasi pers.
"Seluruh pengurus dan anggota berkewajiban membesarkan organisasi SMSI menjadi wadah perusahaan media profesional dan berintegrasi."katanya
Sementara itu,Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut  menuturkan setelah resmi menjadi konstituen Dewan Pers maka secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan.
"Setelah ini layaknya organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program kedepan. Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi kita harus  optimis semua akan kembali normal seperti semul ,” arahan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa dalam rapat pleno tersebut sambil kembali mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi konstituen Dewan Pers.
Ketua Umum SMSI Firdaus menuturkan bahwa sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan  hingga tingkat kabupaten dan kota agar semakin luas hingga keseluruh pelosok tanah air kita.
Firdaus menjelaskan, selain rencana melaksanakan Munas untuk konsolidasi keanggotaan dan penguatan organisasi, salah satu program prioritas SMSI yang turut di dukung penuh oleh Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa adalah membangun newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah
“SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI),  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Wabendum SMSI pusat Victor Rarung yang didaulat oleh Ketua Umum SMSI Firdaus untuk memoderatori rapat pleno itu merasa bangga dan puas dengan suasana pleno yang berlangsung 4 jam itu, dimana ada sejumlah arahan-arahan dari Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Penasihat SMSI DR.Ir.Hatta Rajasa serta sejumlah kebijakan dan program prioritas SMSI sebagai tindak lanjut penetapan Dewan Pers sebagai konstituen baru.
Wabendum SMSI pusat Victor Rarung.
"Puji Tuhan hari ini secara legal SMSI telah telah membuktikan diri sebagai wadah berhimpunnya ratusan perusahaan media siber di Indonesia yang berintegritas sesuai syarat Dewan Pers."tandas Pemimpin Umum Manadonews.co.id itu sambil menegaskan SMSI bakal menjadi kekuatan baru di tubuh Dewan Pers Indonesia. (*)



Demikianlah Artikel Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen

Sekianlah artikel Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sah! Dewan Pers Resmi Terbitkan SK SMSI Menjadi Konstituen dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/sah-dewan-pers-resmi-terbitkan-sk-smsi.html

Subscribe to receive free email updates: