Judul : PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016
link : PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016
PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016
MANADO,Elnusanews - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk hasil pertanian sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan MK Nomor 39/PUU-XVI/ 2016 harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat agar berdampak pada bangkitnya perekonomian para petani di Sulut.
Dua fraksi DPRD Sulut, PDIP dan Nyiur Melambai memberikan pernyataan politik penolakan PPN ini dan meminta Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mengambil sikap keberpihakan terhadap petani dengan membatalkan PPN tersebut.
Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut SE meminta penangguhan PPN hasil pertanian dan perkebunan yang dikuasai oleh masyarakat dihapuskan, kecuali yang dimiliki oleh perusahaan multiplayer.
"Agar perdagangan dapat dilakukan orang kecil pengenaan PPN atas barang hasil perkebunan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi penerimaan negara karena produk perkebunan," tegasnya, Selasa (30/6/2020).
Penegasan juga disampaikan oleh anggota fraksi PDIP Sandra Rondonuwu bahwa kebijakan PPN ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.
"PPN pertanian dan perkebunan adalah pengkhianatan terhadap petani," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan 70 persen masyarakat Sulut masih menggantungkan perekonomian pada pertanian.
"Kenyataan,ini penjajahan baru terhadap petani dengan akan berlakunya PPn pertanian dan perkebunan karena itu, petani Sulut memohon dan meinta batalkan PPN perkuat sektor pertanian dan perkebunan serta bongkar dan libas mafia pertanian," lugas Sandra.
Alasan perlunya pembatalan PPN bagi petani, menurut Srikandi PDIP Sulut ini, Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan," kata Sandra.
Selain itu, Ia mengatakan produk umumnya bahan mentah dan tidak ada intervensi negara dalam produksi.
"Jangan buat petani Sulut mencari kemerdekaanya sendiri," tandasnya.(RaKa)
Demikianlah Artikel PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016
Sekianlah artikel PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPN Menyiksa Petani, DPRD Sulut Sikapi Keputusan MK No.39 Tahun 2016 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/ppn-menyiksa-petani-dprd-sulut-sikapi.html