Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli

Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli
link : Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli

Baca juga


Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli

Ketua Komisi I DPRD kota Gunungsitoli Saharman Harefa |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Pasca pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa Hilimbowo Olora, Dalizatulö Harefa terus meminta adanya keadilan terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 tahun 2019. Saat ini, Dalizatulö telah melayangkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak DPRD Kota Gunungsitoli.

"Alasan Kepala Desa Hilimbowo Olora, Mei Fiktor Jaya Harefa setiap kali saya tanya, dianya mengatakan tidak berani mengambil keputusan tanpa ada rekomendasi dari Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega," sebut Dalizatulö saat berbincang-bincang dengan Wartanias.com di Gunungsitoli, Senin (29/06/2020).

Untuk itu, lanjut Dalizatulö meminta RDP ke DPRD dengan tujuan agar penerapan Perwal itu adil dan tidak terkesan tebang pilih serta tidak berlaku hanya pada dirinya. 

"Saya berharap keadilan. Perwal ini harus benar-benar merata penerapannya jangan hanya kepada saya, baiknya diseluruh kecamatan Gunungsitoli Utara dan juga Kota Gunungsitoli," harap Dalizatulö.

Terkait hal itu, Korwil Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti guna melihat sejauh apa perwal tersebut diterapkan. 

"Jangan sampai peraturan tersebut disalahgunakan dan terkesan menyudutkan seseorang yang jelas-jelas harus dipertimbangkan pemberhentiannya sebagai perangkat desa. Semua harus adil dan jangan terkesan adanya muatan lain dari peristiwa pemberhentian ini yang seolah-olah dipaksakan," tegas Imansius.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa saat dikonfirmasi Wartanias.com mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklannjuti permintaan RDP tersebut.

"Selanjutnya kita akan menunggu disposisi dan rekomendasi dari ketua DPRD Kota Gunungsitoli untuk menindaklannjuti hal ini. Yang jelas kita akan respon dan proses permintaan dari pihak saudara kita Dalizatulö Harefa," tegas Saharman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalizatulö Harefa menduga bahwa Kepala Desa Hilimbowo Olora gegabah dalam mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya tanpa ada tahapan dan langkah-langkah persuasif. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli

Sekianlah artikel Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perangkat Desa Yang Dipecat Minta RDP Ke Komisi I DPRD Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/perangkat-desa-yang-dipecat-minta-rdp.html

Subscribe to receive free email updates: