Judul : Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat
link : Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat
Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat
MITRA, Elnusanews - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Hasil ini sesuai putusan Majelis Kode Etik, dan Kode Perilaku (MKEKP) ASN Pemkab Minahasa Tenggara yang digelar di ruang sidang Inspektorat, Rabu (24/6/2020).
Oknum ASN berinisial PK ini, merupakan dokter spesialis yang tercatat bertugas di RSUD Mitra Sehat.
“Kami memutuskan untuk merekomendasikan oknum ASN tersebut diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, usai dua kali lakukan persidangan,” ungkap Sekretaris MKEKP ASN Mitra, Marie Makalow.
Menurut Marie Makalow, proses persidangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hasil keputusan tersebut didukung dengan data serta bukti-bukti pendukung, serta keterangan dari para saksi sehingga oknum ASN tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
“Walau oknum ASN tersebut tidak menghadiri sidang tersebut, namun hasil keputusannya tetap harus diambil,” pungkas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra ini.
Adapun hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Minahasa Tenggara.
“Selain itu, masih ada lagi seorang oknum ASN yang akan segera dihadapkan ke majelis kode etik, untuk dugaan pelanggaran berat,” tandas Marie Makalow.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan yang tegas terkait dengan disiplin bagi ASN.
“Hasil putusan majelis kode etik ini menjadi peringatan kepada para ASN agar lebih disiplin dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata David Lalandos.
Dia mengingatkan kepada ASN di Minahasa Tenggara untuk lebih bertanggung jawab dan menunjukkan sikap profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Moody Manoppo mengungkapkan, proses sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin (22/6), oknum ASN yang menjadi terperiksa tidak memenuhi panggilan.
“Ini sudah sesuai prosedur. Kami sudah sampaikan undangan untuk menghadiri sidang, bahkan surat pemberitahuan diterima langsung yang bersangkutan.
Namun sampai sidang kedua dimulai tidak ada pemberitahuan dari oknum ASN ini,” ujar Moody Manoppo.
Majelis kode etik ini diketuai Sekda, Asisten Sekda Bidang Keuangan dan Administrasi Umum sebagai wakil ketua, Kepala BKPSDM sebagai Sekretaris, sedangkan anggota Inspektur Daerah, Kasatpol-PP, Kabag Hukum dan Kabag Ortal. (M-Rio)
Demikianlah Artikel Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat
Sekianlah artikel Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Majelis Kode Etik ASN MITRA Merekomendasikan Pemberhentian Oknum ASN RSUD MITRA Sehat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/majelis-kode-etik-asn-mitra.html