Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat

Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat
link : Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat

Baca juga


Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat

SULUT,Elnusanews - Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK/SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Menurut dia, sesuai arahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), pelaksanaan PPDB perlu dirancang secara matang melalui asas/prinsip terbuka dan akuntabel.

“Berdasarkan prinsip tersebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2020/2021, maka perlu disusun Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK (secara online) Tahun Pelajaran 2020/2021 oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Punuh kepada wartawan di Manado, Sabtu (6/5/2020).

Adapun dasar pelaksanaan PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi.

“Adanya PPDB ini tujuannya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan Pendidikan yang sebaik-baiknya, memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. Dan, menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, Olahraga, Seni Budaya dan Kepramukaan. Serta, memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusif,” bebernya.

Berikut Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun 2020:

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan jika setelah terdaftar, peserta dapat mencabut pendaftarannya dan dapat mendaftar kembali di Kompetensi keahlian / Peminatan yang lain selama jadwal PPDB berlangsung.
3. Calon peserta hanya di berikan 2 kali kesempatan membatalkan pendaftarannya dan mendaftar kembali
4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Sekolah tujuan utama yaitu SMA atau SMK, dan untuk Pilihan SMA dapat memlih maksimal 3 sekolah dan Untuk SMK hanya memilih 1 Sekolah tapi didalamnya dapat memilih 3 Kompetensi keahlian yang berbeda.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturansekolah yang berlaku
dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib melaporkan diri kembali ke website PPDB, dan untuk SMK wajib mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat di download di website PPDB
7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Memiliki fotocopy Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan mengupload aslinya di website PPDB.
11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum Pelaksanaan PPDB dengan mengupload KK asli di website PPDB.
12. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya pendaftaran.
13. Untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
14. Jika Jalur Afirmasi sudah melebihi kuota di sekolah tujuan, maka penentuan seleksi jalur Afirmasi akan menggunakan sistem Zonasi.

PERSYARATAN PESERTA
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020 dan/atau sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Tanda Lulus (STL) Program Paket B Setara SMP pada tahun pelajaran 2019/2020 dan/atau sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020) dibuktikan dengan akte kelahiran (asli)/Surat Keterangan Lahir.
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua.
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020).
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua.
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
f. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan tertentu dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Puskesmas di website PPDB.
g. Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib melakukan :

1) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah.
2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas

JALUR PENDAFTARAN
1. Jalur Zonasi (SMA)
a. Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
b. Perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah
c. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Catatan sipil dan kependudukan wilayah Provinsi Sulawesi Utara minimal terdaftar 1 tahun terhitung saat pelaksanaan PPDB Online.
d. Ketentuan Zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi, yaitu Dalam Zonasi dan Luar Zonasi
e. Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 Km.
f. Luar Zonasi: Wilayah diluar wilayah Zonasi.

Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
b. Jumlah peserta didik diterima adalah 15% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi (SMA)
a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi yang nilainya di jumlahkan dengan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 yang dimiliki peserta pendaftar
b. Jumlah peserta didik diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau Internasional yang di ukur dalam lampiran Tabel Prestasi
e. Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah Prestasi dengan nilai tertinggi.
f. Jika tidak memiliki sertifikat/piagam penghargaan, peserta dapat mendaftar menggunakan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA)

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan menunjukkan kartu keluarga
b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Jika Kuota tidak terpenuhi, maka sisanya dapat di isi oleh anak guru PNS yang bertugas di sekolah yang bersangkutan
c. Mengupload surat keterangan/surat mutasi orang tua dari instansi terkait, atau SK Pengangkatan untuk anak guru PNS

Jalur Reguler (SMK)

Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
Penjaringan calon siswa reguler SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi akademik atau Non Akademik
Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
Bobot nilai penentuan untuk rata-rata raport adalah 30% dan bobot nilai penentuan untuk prestasi akademik/non akademik adalah 70%
Nilai Akhir adalah akumulasi dari: Rata-rata Raport Semeter 1-5 (30%) + Nilai Prestasi (70%)

CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

1. Pengajuan Pendaftaran Online
a. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara
mengunjungi situs PPDB Online menggunakan akun khusus untuk siswa
b. Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online
c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftara PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.
2. Verifikasi Pendaftaran
a. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, panitia sekolah akan melakukan proses Verifikasi Pendaftaran
b. Verifikasi Pendaftaran dilakukan secara online di website PPDB menggunakan
akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran
c. Calon peserta didik melihat hasil secara online, serta dapat melakukan perubahan
data jika diperlukan
d. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan secara online di website

PPDB sesuai jadwal

3. Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
a. Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur wajib melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
b. Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali, Calon peserta didik wajib mengupload berkas di website PPDB yang terdiri dari :

1) Jalur Zonasi (SMA)

a) Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk
lulusan tahun 2019 kebawah
b) Mengupload Kartu Keluarga (KK) Asli yang di tanda tangani paling
cepat 1 Juli 2019.

Afirmasi

Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah

Mengupload

Mengupload bukti asli kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH Prestasi (SMA)
Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah

Mengupload Piagam asli/sertifikat asli/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan dari salah satu prestasi tertinggi yang dimiliki
Perpindahan Tugas Ortu/Wali (SMA)
Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah

Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru PNS
Reguler SMK

Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah Jika memiliki prestasi, calon peserta didik wajib mengupload: Piagam asli/sertifikat asli/plat piala/surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.

Mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dicetak dari website PPDB

c. Calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota yang kosong tersebut akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya sesuai teknis yang telah di tentukan
d. Hasil Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan di umumkan lewat website PPDB sesuai jadwal
F. ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN 1. Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
a. Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan dengan urutan sesuai prioritas.
b. Untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
c. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
2. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
a. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian didalam 1 sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala proiritas yang diminati
b. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
c. Pihak sekolah dapat merevisi kembali pilihan kompetensi keahlian tiap siswa yang diterima, berdasarkan hasil Tes Minat Bakat yang akan dilakukan masing-masing sekolah, setelah semua tahapan seleksi PPDB online selesai

DASAR SELEKSI

1. Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jarak udara domisili siswa dengan sekolah tujuan
b. Waktu Pendaftaran lebih awal
2. Jalur Afirmasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan
b. Jarak terdekat dengan sekolah
2. Jalur Prestasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai Akhir Tertinggi dari akumulasi dari Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi (rentang 0-100)
b. Bobot Penetapan Penilaian Prestasi diambil dari 30% Rata-rata raport dan 70% prestasi.
c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan
3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Surat perpindahan tugas orang tua/wali
b. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan
c. Anak guru PNS yang bertugas disekolah yang bersangkutan
4. Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai Akhir Tertinggi dari akumulasi Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi (rentang 0-100)
b. Bobot Penetapan Penilaian Prestasi diambil dari 30% Rata-rata raport dan 70% prestasi.
c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan

H. PAGU CALON PESERTA DIDIK

1. Pagu calon peserta didik baru maksimal 32 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional

KETENTUAN KHUSUS

1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
2. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3. Peserta didik yang terseleksi dalam PPDB Online secara otomatis akan masuk dalam aplikasi Dapodik Sekolah penyelenggara
4. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan dibatalkan pendaftaran siswanya dan siswa yang bersangkutan akan ditawarkan ke sekolah-sekolah lain yang kuotanya belum terisi penuh yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

LAIN-LAIN
Penerimaan Calon Peserta Didik dari Sekolah Asing (Luar Negeri) :

1. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
2. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri)sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

(*ROKER)



Demikianlah Artikel Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat

Sekianlah artikel Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Sederajat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/ini-juknis-pelaksanaan-penerimaan.html

Subscribe to receive free email updates: