Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19

Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19
link : Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19

Baca juga


Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19

MITRA, Elnusanews - Dalam sepekan terakhir, tercatat dua kumtua di Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan akibat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) yang diduga bermasalah.

Sebelumnya Kumtua Desa Bentenan berinisial OA, kali ini Kumtua Soyowan berinsial SL, Jumat (26/6) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.

“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong,” terang Lumingas.

Kesempatan yang sama, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa yang ada di Mitra.

“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” tegas Makalow.

Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.

“Selanjutnya harus ditegaskan jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang rinonaktifkan,” pungkasnya. (M-Rio)


Demikianlah Artikel Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19

Sekianlah artikel Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Hukum Tua di Mitra Dinonaktifkan, Dugaan Masalah BLT DD COVID 19 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/dua-hukum-tua-di-mitra-dinonaktifkan.html

Subscribe to receive free email updates: