1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut

1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut
link : 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut

Baca juga


1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut

MITRA, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan bebas dari Covid 19. Bupati James Sumendap SH menginstruksikan tanggal 1 Juli 2020 semua pasien yang dikarantina, dikembalikan ke rumah masiang serta pos penjagaan cek poin di perbatasan masuk Mitra dihentikan.

Bupati menambahkan agar selalu memantau  perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra. Kedepan nantinya warga masyarakat keluar dan masuk di Kabupaten Mitra, akan diserahkan ke Pemerintah Kecamatan maupun desa setempat.

“Awal bulan July, saya akan membubarkan posko-posko yang ada di setiap pintu masuk di Kabupaten Mitra. Namun setiap Kecamatan serta desa tetap melakukan prosedur pengawasan serta portal tetap dipertahankan,”ujar Sumendap lewat grub Whatsapp Selasa 30 Juni 2020.

Portal-portal yang ada di setiap Desa tetap harus dipertahankan,  serta setiap desa menunjuk masyarakat agar melakukan penjagaan di desa masing-masing.

“Semua Desa dan Kelurahan di wajibkan melakukan pengawasan pada setiap anggota masyarakay yang masuk dan keluar dan jalankan sesuai dengan prosedur Covid-19,”tutur Bupati.

Lanjut Sumendap, selaku Pemerintah Kabupaten Mitra Menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada, Kapolres Mitra, Dandim, Kejari, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa serta seluruh ASN yang telah terlibat aktif dalam penjagaan disetiap posko cek poin pintu masuk.

“Namun, pekerjaan kita belum selesai sampai disini, hanya saja mekanisme kontrol keluar masuk orang ditangani langsung oleh Desa dan Kelurahan. Pihak Pemerintah Daerah, Polri, TNI, serta Kejaksaan tetap terus melakukan pengawasan dan pendampingan,”tutup Sumendap. (M-Rio)


Demikianlah Artikel 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut

Sekianlah artikel 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1 Juli Mitra Bebas Pasien Covid 19, Pasien Karantina Dirumahkan Pos Perbatasan Dihentikan Portal Desa Berlanjut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/1-juli-mitra-bebas-pasien-covid-19.html

Subscribe to receive free email updates: