Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias
link : Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Baca juga


Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Maspena Gulo |Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli dinilai telah gagal dalam menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias. 

Hal itu dikemukakan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo yang dikonfirmasi  usai mengikuti pertemuan penyampaian mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, Senin (04/05/2020).

"Kegagalan Bupati Nias dibuktikan dengan sikap kami 15 diantara 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias belum menyampaikan pendapat pada pembahasan LKPJ 2019 tersebut. Sekalipun pada saat itu, saudara Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias membuat pernyataan bahwa tidak ada Anggota DPRD Kabupaten Nias yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019. Dan hal itu tidak benar," tegas Maspena.

Seharusnya, kata Maspena, dalam penyampaian nota LKPJ, kepala daerah harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme penyampaian Nota LKPJ. 

"Dalam peraturan pemerintah nomor 13 pasal 19 menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebut Maspena. 

"Dan hal itu, belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nias dalam hal ini oleh saudara Bupati Nias. Dan hal inilah yang menjadi indikator kegagalan beliau dalam penyampaian LKPJ tahun 2019," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Nias yang dikonfirmasi melalui Kepala BAPPEDA Kabupaten Nias, Edwin Hulu membenarkan bahwa penyampaian LKPJ sampai saat ini belum terlaksana sesuai dengan agenda badan musyawarah (bamus).

"Berdasarkan kondisi ini, kita telah menyampaikan kepada pemerintah Provinsi dan selanjutnya  kita sedang menunggu arahan serta petunjuk dari pihak provinsi," kata Edwin menjelaskan. 

"Pada dasarnya kita, pemerintah Kabupaten Nias tidak pernah berharap adanya kegagalan dalam pelaksanaan penyampaian nota LKPJ tersebut. Jadi selanjutnya kita tunggu petunjuk dari provinsi," tambahnya. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Sekianlah artikel Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/05/bupati-nias-dinilai-gagal-menyampaikan.html

Subscribe to receive free email updates: