Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK

Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK
link : Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK

Baca juga


Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK

Foto : Dirut BSG, Jeffry Dendeng

DEPROV,Elnusanews -- Perihal surat permohonan penangguhan pemotongan pinjaman selama 3 bulan yang dikeluarkan oleh Bupati dan walikota di Sulut yang kemudian ditujukan kepada pihak Direksi Bank SulutGo dibenarkan oleh Dirut BSG Jeffry Dendeng. Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak BSG meski telah berupaya mencari jalan keluar terbaik

Hal ini di ungkapakan Dirut BSG Jeffry Dendeng kepada wartawan, Jumat (24/04/20) sore, seusai menghadiri rapat pembahasan LKPJ Gubernur TA. 2019. 

Ditegaskan Dendeng saat konfrensi pers, ASN sebagaimana yang dimaksud tidak diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

"Penundaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara,Red) tidak diatur dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,Red) dan telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah," katanya.

Dendeng juga menyampaikan, pihaknya setelah melakukan simulasi penundaan untuk 3 bulan, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar dan ini akan berdampak negatif terhadap masa depan bank.

"Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, dan ini berdampak dan terancam merugi," tegasnya.

Lanjut Dendeng, jika bang merugi maka banyak nasabah akan menarik dananya di BSG, dan sulit mencari nasabah yang akan menaruh dananya di Bank yang merugi. Pada gilirannya BSG akan mengalami kesulitan likuiditas.

"Kesulitan likuiditas ini bisa berdampak buruk bagi Torang pe Bank, skenario terburuknya bisa likuidasi," ungkapnya.

Sedangkan kata Dendeng, Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 % Dana Masyarakat dan 25 % Dana Pemda. (RaKa)


Demikianlah Artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK

Sekianlah artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/04/bupatiwalikota-keluarkan-permohonan.html

Subscribe to receive free email updates: