Judul : Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK
link : Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK
Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK
Foto : Dirut BSG, Jeffry Dendeng |
DEPROV,Elnusanews -- Perihal surat permohonan penangguhan pemotongan pinjaman selama 3 bulan yang dikeluarkan oleh Bupati dan walikota di Sulut yang kemudian ditujukan kepada pihak Direksi Bank SulutGo dibenarkan oleh Dirut BSG Jeffry Dendeng. Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak BSG meski telah berupaya mencari jalan keluar terbaik
Hal ini di ungkapakan Dirut BSG Jeffry Dendeng kepada wartawan, Jumat (24/04/20) sore, seusai menghadiri rapat pembahasan LKPJ Gubernur TA. 2019.
Ditegaskan Dendeng saat konfrensi pers, ASN sebagaimana yang dimaksud tidak diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
"Penundaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara,Red) tidak diatur dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,Red) dan telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah," katanya.
Dendeng juga menyampaikan, pihaknya setelah melakukan simulasi penundaan untuk 3 bulan, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar dan ini akan berdampak negatif terhadap masa depan bank.
"Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, dan ini berdampak dan terancam merugi," tegasnya.
Lanjut Dendeng, jika bang merugi maka banyak nasabah akan menarik dananya di BSG, dan sulit mencari nasabah yang akan menaruh dananya di Bank yang merugi. Pada gilirannya BSG akan mengalami kesulitan likuiditas.
"Kesulitan likuiditas ini bisa berdampak buruk bagi Torang pe Bank, skenario terburuknya bisa likuidasi," ungkapnya.
Sedangkan kata Dendeng, Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 % Dana Masyarakat dan 25 % Dana Pemda. (RaKa)
Demikianlah Artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK
Sekianlah artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bupati/Walikota Keluarkan Permohonan Penangguhan. Jeffry Dendeng : Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/04/bupatiwalikota-keluarkan-permohonan.html