Judul : Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya
link : Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya
Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya
MINSEL, Elnusanews- Meskipun ada beberapa daerah di Sulut telah memberlakukan penutupan pintu masuk pada jam tertentu pasca Covid 19, ini tidak dilakukan Pemerintah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.Dari hasil pertemuan tim gugus tugas penangan Covid 19 (Kadis Kesehatan, Wakapolres, Kaban BPBD dan syahbandar) di rudis Bupati pada, Kamis 09 April 2020, tidak akan ada penutupan akses jalan di 9 titik posko penjagaan (Munte, Tangkuney, Rap-rap, Tareran, Ranoketang, Sinisir, Durian, Beringin dan Palelon.
Tetapi yang akan dilakukan hanya pemeriksaan/pergeseran kendaraan masuk baik R2, R4, Sopir, kernet maupun penumpang.
Dan dari hasil pertemuan tadi nantinya akan disampaikan kepada Bupati Tetty Paruntu selaku Ketua Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Minahasa Selatan, ucap Sekretaris tim gugus covid 19 dr. Erwin Scouten.
Dikatakan pula, untuk penjagaan di 9 posko tersebut akan di bagi 2 siff. Pagi pukul 06.00-18.00 dan sebaliknya sore pukul 18.00-06.00 wita dengan melibatkan unsur TNI/POLRI, Dinkes, Polpp, Dishub, BPBD yang berjumlah 10 orang tiap siff pula melibatkan masyarakat.
Selain itu kata dr. Erwin semua petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pendeteksi suhu badan (Digital Thermometer). Sedangkan untuk kendaraan akan disiagakan 4 ambulance di dua titik posko masuk yang paling rawan yakni Munte 2 dan Tareran 2 oleh dinkes, ucapnya.
Katanya lagi, setiap masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kabupaten Minahasa Selatan wajib membawa hasil test kesehatan dari dinkes dimana tempat berasal. Begitu juga masyarakat Minsel yang keluar daerah, pungkasnya.
Ditambahkan Wakapolres Minahasa Selatan, Kompol Achmad Sutrisno bahwa dalam pelaksanaan tugas dilokasi tidak akan melakukan penutupan total akses jalan, melainkan hanya pemeriksaan orang maupun jenis kendaraan yang masuk.
Hal ini mengacu pada aturan Kemenkes no. 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ucapnya.
(Rela)
Demikianlah Artikel Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya
Sekianlah artikel Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Akses Masuk Kab. Minsel Tidak di Tutup, Hanya dibatasi Pergeserannya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/04/akses-masuk-kab-minsel-tidak-di-tutup.html