Judul : Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo
link : Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo
Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo
MANADO, Elnusanews - Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/168/III/2020/SULUT/SPKT, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada Rabu 25 Maret 2020, di Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado, Tim Khusus (Timsus) besutan Kapolda Sulut dibawah kepemimpinan Kompol Prevly Tampanguma menangkap 3 (Tiga) orang residivis pencuri motor.Penangkapan ketiga orang tersebut, masing-masing RK alias Rizky (18), warga Jl Kembang Kelurahan Sario Kota Baru, AM alias Andre (18), warga Kelurahan Karombasan dan EL (16), warga Karombasan, Jumat 27/3/2020 bertempat di jalan Desa Sapa Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi utara.
Dari data yang dihimpun media ini, menurut Kepala Timsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma bahwa, kronologis penangkapan berawal pada kamis 26/3 sekitar pukul 13:30 WITA, dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang ingin menjual kendaraan bermotor yang tidak jelas asal usulnya di wilayah Desa Sapa.
Dari informasi tersebut, Unit I Timsus Maleo langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polsek Tenga dan mengamankan tiga orang tersebut beserta dua unit sepeda motor.
Anggota Unit I Timsus lalu melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan Bolaang Mongondow, yang akhirnya berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor lagi.
Dari keterangan Polisi, ketiga tersangka ini merupakan residivis pada tindak pidana pencurian dan perampasan.
RK pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018, yang ditangani oleh Polresta Manado. EL pernah terlibat tindak pidana perampasan uang tunai Rp 75.000.000, tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang. Sedangkan AM pernah melakukan beberapa tindak pidana yakni, sering menjadi dogger anjing di beberapa wilayah Minahasa Utara, melakukan pencurian tabung gas di beberapa rumah di wilayah Winangun, melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga unit motor di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini sementara diamankan di Mapolda Sulut,” ujarnya.
Adapun barangbukti yang diamankan dari para tersangaka, Tim Maleo berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga unit kendaraan bermotor yakni, Honda Vario Warna Abu-abu dengan nomor rangka MH1JM5112KK498975 dan nomor mesin JM51E1499061, Yamaha Mio warna cream dengan nomor rangka MH3SE8810FJ395047 dan nomor mesin E3R2E-0422883, serta Honda Beat warna kuning dengan nomor rangka MH1JF5121BK130046 dan nomor mesin JF5IE2124261.
(Jonly bamz)
Demikianlah Artikel Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo
Sekianlah artikel Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tiga Orang Residivis Pencuri Motor di Bekuk Timsus Maleo dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/tiga-orang-residivis-pencuri-motor-di.html