Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin

Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin
link : Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin

Baca juga


Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin

Kapolres Nias saat cek pupuk non subsidi
Di Gunungsitoli |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias melalui Sat Reskrim Polres Nias menemukan penjualan pupuk non subsidi di Toko (E), salah satu Toko yang sedang beroperasi di wilayah Kota Gunungsitoli. 

Dalam keterangannya pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan sebanyak 166 sak pupuk merek 'Padi Kencana'.

"Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu kemudian pada hari Sabtu (07/03/2020), anggota mendatangi Toko E yang menperjualbelikan pupuk yang diduga tidak memiliki izin tersebut serta mengamankan pupuk sebanyak 166 sak,” ungkap AKBP Deni, Selasa (10/03/2020).

Selanjutnya dia menyebutkan bahwa terkait dugaan tersebut, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.

"Kita juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Gunungsitoli,” tegasnya.

Lebih lanjut AKBP Deni juga menegaskan bahwa apa bila nantinya yang bersangkutan (Pengelola Toko E) terbukti bersalah maka yang bersangkutan terancam denda 10 miliar rupiah. 

"Penjualan pupuk, baik itu subsidi maupun pupuk non subsidi, harus mengantongi izin. Dan terkait hal ini, saat kita ini masih tahapan proses lidik," tutur AKBP Deni.

Untuk diketahui bahwa saat ini, pupuk dengan jumlah 166 sak tersebut telah disita dan diamankan oleh pihak Polres Nias sebagai barang bukti dalam penyelidikan selanjutnya. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin

Sekianlah artikel Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Temukan Penjualan Pupuk Di Gunungsitoli Yang Diduga Tidak Miliki Izin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/polisi-temukan-penjualan-pupuk-di.html

Subscribe to receive free email updates: