Judul : Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin
link : Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin
Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin
Oknum polisi yang dijatuhi hukuman Disiplin di Polres Nisel |Foto: wnc |
Nias Selatan,- Kepolisian Resort Nias Selatan menggelar sidang disiplin terhadap salah seorang anggota kesatuan Pol Air Nias Selatan, Bripda DW (23) yang diduga melakukan pelecehan terhadap TD (40) salah seorang karyawati di salah satu Bank di Kabupaten Nias Selatan.
Dari informasi yang diperoleh wartanias.com, TD disebut-sebut anak perempuan dari salah seorang pejabat di Pulau Nias.
Sidang disiplin tersebut digelar di Aula Simuk Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Wakapolres Nias Selatan Kompol Martin Luter Dachi, Sabtu (21/03/2020).
Pantauan wartanias.com, Dalam pembacaan tuntutan, terduga pelanggar anggota kesatuan Pol Air Nias Selatan Bripda DW (23) yang tinggal di asrama Polres Nias Selatan melalukan pelanggaran disiplin yang menurunkan martabat Polri dimana tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap Pelapor TD.
Berdasarkan keterangan saksi, awalnya masalah ini muncul berawal karena pelaku pernah melakukan pemukulan terhadap korban dan kemudian korban menceritakan ke saksi.
"Jadi awalnya korban datang ke saya menceritakan kasus pemukulan yang dilakukan pelaku ke korban dan setelah itu barulah terkuak bahwa mereka sebelumnya juga sering melakukan hubungan layaknya suami istri," Ujar Saksi Pertama yang hadir pada persidangan.
Ditambahkan saksi kedua, bahwa saksi sering melihat pelaku sering mengunjungi korban bahkan menginap dikamar korban.
"Saya sering melihat saudara DW datang kerumah TD dan lebih sering berada dikamar saudari saya TD," Tambah saksi kedua yang merupakan saudara TD.
Selain kedua saksi, korban juga turut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan dari keterangannya korban mengakui bahwa pihaknya memiliki hubungan asmara alias pacaran.
"Saya kenal dengan terduga sekitar 1 Tahun yang lalu melalui media sosial instagram dan pernah jalan bersama ke Bali, Jogja dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri," TD.
Ditambahkannya, pelaku juga bahkan sudah meminjam sejumlah uang ke korban dan korban juga selama ini membayar kredit mobil pelaku sekitar 3 juta rupiah.
"Selama ini saya juga membantu saudara DW untuk melunasi kredit mobilnya yang berada di medan dan pelaku berjanji akan mengembalikannya namun pelaku tidak menepati janjinya,"TD.
Dari fakta - fakta yang diperoleh, Bripda DW terbukti melakukan tindakan asusila dan menurunkan martabat Polri.
"Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatan dan dijatuhi hukuman disiplin yaitu penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, penundaan penerimaan gaji berkala selama 6 bulan, teguran tertulis dan pelaku wajib mengembalikan barang dan uang yang sudah diambil dari korban," Ujar Kompol Martin Luther Dakhi. (red)
Demikianlah Artikel Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin
Sekianlah artikel Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lecehkan Karyawati Bank, Oknum Polisi di Nias Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/lecehkan-karyawati-bank-oknum-polisi-di.html