DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW

DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW
link : DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW

Baca juga


DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW

MINAHASA, Elnusanews - Bertempat di Ruang Sidang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Senin 3/2/2020 DPRD Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Rapat paripurna RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2020 tersebut dipimpin  Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Prisilia Runtu,SH. M.Si dan Denny Kalangi, dan dihadiri langsung Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si. MM.

Bupati ROR dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, karena boleh mengagendakan Rapat Paripurna ini, serta pembahasan perubahan Perda nomor 1 tahun 2014 ini.
Lanjut kata dia, dalam revisi RTRW Minahasa, penyusunan revisi RTRW mengacu pada Undang undang nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, pasal 11 ayat 2, dimana mengamanatkan Pemerintah Daerah berwenang dalam penataan ruang wilayah Kabupaten.

Diantaranya, meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten . Kemudian pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010, tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 06 Tahun 2017, tentang tata cara peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

“Kiranya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah ini, agar lebih fokus dan terarah. Selain itu, proses pembangunan sangat penting untuk mengacu kepada kepada Perda RTRW, dikarenakan RTRW merupakan dokumen spesial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali bagi seluruh sektor pembangunan  dalam pemanfaatan ruang,” tukasnya.

Dalam Rapat Paripurna ini, dokumen usulan untuk perubahan ini mendapat tanggapan dari semua Fraksi di DPRD Minahasa, dengan menyetujui perubahan Perda untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.

Sementara, turut hadir Pj Sekretaris Daerah Minahasa Ir Ronald Sorongan MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rhamat B Taufani SH, Kepala Pengadilan Negeri Minahasa ST Iko Sujatmiko SH MH, mewakili Kapolres Kompol Sumidi SSos, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Maxen Mentang, Kepala Kantor Pertanahan M Jamita Mansur, bersama seluruh Anggota DPRD dan ajaran Pemkab Minahasa.

(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW

Sekianlah artikel DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tentang RTRW dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/dprd-minahasa-gelar-rapat-paripurna.html

Subscribe to receive free email updates: