Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB

Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB
link : Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB

Baca juga


Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB

Sejumlah tempat usaha di Gunungsitoli |
Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara membuat kebijakan baru agar seluruh toko atau tempat usaha yang ada di Kota Gunungsitoli menutup tempat usahanya pukul 19:00 WIB. Hal itu dilakukan untuk mencegah covid-19. 

Himbauan sekaligus penegasan tersebut disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Gunungsitoli melalui surat yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli, Senin (30/03/2020). 


Kebijakan itu tertuang pada surat himbauan bernomor 510/DAG/PERIND/DAG/lll/2020, tentang batas waktu membuka toko/tempat usaha kepada seluruh pelaku usaha di Kota Gunungsitoli.

Dalam surat tersebut, Disperdagrin menghimbau agar pelaku usaha dapat menutup toko/tempat usahanya setiap hari pada Pukul 19:00 Wib petang sampai waktu yang belum ditentukan.

Apabila himbauan tidak diindahkan, maka Disperdagrin memastikan bahwa pelaku usaha mendapat sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha.

"Kami menghimbau pelaku usaha menutup toko/tempat usahanya pada Pukul 19:00 Wib, terkecuali Apotik dan Toko Obat. Kami berharap, pelaku usaha dapat menaati himbauan ini", Kepala Dinas Perindag Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua. 

Jika himbauan tidak diindahkan pelaku usaha, lanjut Yurisman, dipastikan Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memberi sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya. (Budi Gea


Demikianlah Artikel Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB

Sekianlah artikel Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Usaha Di Gunungsitoli Harus Tutup Pukul 19:00 WIB dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/cegah-covid-19-seluruh-tempat-usaha-di.html

Subscribe to receive free email updates: