Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH

Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH
link : Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH

Baca juga


Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH

Kapolres Nias dan Kasat Reskrim |Foto:
Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Pihak Kepolisian Resor Nias menyatakan bahwa surat Ombudsman RI tentang status Ijazah terlapor HJH belum bisa dijadikan alat bukti yang baru untuk membuka SP3 kasus dugaan Ijazah palsu HJH tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Matua Manik saat menggelar konferensi seputar dugaan Ijazah palsu HJH tersebut, Selasa (11/02/2020).

"Surat dari Ombudsman RI tersebut tidak bisa kita jadikan sebagai bukti baru untuk membuka kembali SP3 kasus ini," tutur AKBP Deni. 

Pada konferensi pers yang digelar di Aula Grha Sanika Satyawada Polres Nias itu, AKBP Deni bersama Iptu Martua Manik menjelaskan bahwa Surat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa IJazah HJH batal demi hukum itu hanya disampaikan kepada pihak pelapor saja. 

"Saya sudah datang langsung mempertanyakan langsung kebenaran surat tersebut kepada pihak Ombudsman RI termasuk kepada pihak Kementerian Agama RI. Dan Ombudsman mengatakan bahwa surat itu merupakan pemberitahuan kepada pihak pelapor," terang Iptu Martua Manik. 

Oleh sebab itu, lanjut dia surat tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti baru untuk membuka kembali SP3 kasus itu.

Sebelumnya, pada kesempatan itu Kapolres Nias juga mengingatkan serta menghimbau agar dalam penyampaian sebuah informasi haruslah lebih objektif dan rasional. 

"Jangan menyebarkan informasi atau berita bohong atau hoax yang dapat mengudang banyak arti dan disalah artikan oleh masyarakat atau publik," pesan AKBP Deni. 

Sementara itu, HJH yang dikonfirmasi Wartanias.com terkait hal itu mengaku bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum tanpa mengintervensinya.

"Yah, kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita tidak mengintervensi hal itu," tuturnya kepada Wartanias.com disela-sela pelaksaan Reses di desa Sisobahili Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (11/02/2020). (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH

Sekianlah artikel Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/surat-ombudsman-ri-tidak-bisa-jadi-alat.html

Subscribe to receive free email updates: