Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel

Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel
link : Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel

Baca juga


Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel

Terpidana kasus korupsi Waterpark di nisel
Saat ditangkap |Foto: detik.com
Nias Selatan,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.

Seperti dilansir detik.com, Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/2/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

"Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

"Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun," ujar Sumanggar.

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.

"Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan sama mal Pantai Indah Kapuk," tuturnya.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (red/detik.com)


Demikianlah Artikel Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel

Sekianlah artikel Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Waterpark Di Nisel dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/kejati-sumut-tangkap-terpidana-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: