Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD

Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD
link : Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD

Baca juga


Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD

MINAHASA, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali bekali 227 hukum tua soal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Senin 24/2/2020, bertempat di Benteng Moraya.

Pembekalan dikemasan dalam bentuk pelatihan aparatur pemerintah desa dibidang tata kelola dana desa tahun 2020, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.

Menurut kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Djefry Tangkulung, bahwa kegiatan ini sangatlah penting untuk para aparatur pemerintah desa dalam managmen tata kelola keuangan desa yang bersumber dari APBN, baik Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Dr. Deny Mangala MSi mengingatkan para hukum tua agar tetap selalu berhati- hati dalam menggunakan Dana Desa.
Manggala beralasan, Pemkab Minahasa sudah melakukan MoU dengan pihak Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

“Saya berharap agar para hukum tua menggunakan Dana Desa sesuai manfaatnya,” tandas Mangala.

Selain itu, dia mengingatkan tentang Kamtibmas, diantaranya terkait acara keramaian di desa, agar tidak melewati waktu sesuai ijin kepolisian. Batas waktu yang diijinkan, biasanya hingga pukul 22.00 Wita.

“Jika ada yang melewati batas waktu, segera laporkan kepada hukum tua desa bersangkutan,” ucapnya.

Para hukum tua diharapkan untuk menganggarkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling), bahkan Mandala juga menginformasikan bahwa program BPJS sudah 90% valid, dan setiap Desa atau Kelurahan mengambil data hasil verifikasi.
Nampak hadir Kabid Cipta Karya Dinas PU Benyamin, mewakili Dipenda, KPPN dan Kaban Keuangan.

(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD

Sekianlah artikel Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/dinas-pmd-minahasa-bekali-227-hukum-tua.html

Subscribe to receive free email updates: