Judul : Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa
link : Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Pelantikan BPD di Nias Utara |Foto: Haogo Istimewa |
Nias Utara,- Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, BPD juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara dalam arahannya usai mengambil sumpah dan janji seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 di halaman Tribun Tafaeri Kabupaten Nias Utara, jumat (7/2/2020)
"BPD memiliki tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," tuturnya.
Ingati Nazara juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing BPD harus mempedomani ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
"Apa bila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ada hal-hal yang tidak disepakati dalam rancangan APBDesa, maka anggota BPD dapat memberikan catatan-catatan apa saja yang tidak dapat disepakati itu dan disampaikan langsung kepada Camat untuk segera dievaluasi," harap Ingati kepada seluruh BPD itu. (Haogô Zega)
Demikianlah Artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Sekianlah artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/bupati-nias-utara-fungsi-bpd-mengawasi.html