Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa
link : Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Baca juga


Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Pelantikan BPD di Nias Utara |Foto: Haogo
Istimewa 
Nias Utara,- Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, BPD juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara dalam arahannya usai mengambil sumpah dan janji seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 di halaman Tribun Tafaeri Kabupaten Nias Utara, jumat (7/2/2020)

"BPD memiliki tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," tuturnya.

Ingati Nazara juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing BPD harus mempedomani ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

"Apa bila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ada hal-hal yang tidak disepakati dalam rancangan APBDesa, maka anggota BPD dapat memberikan catatan-catatan apa saja yang tidak dapat disepakati itu dan disampaikan langsung kepada Camat untuk segera dievaluasi," harap Ingati kepada seluruh BPD itu. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Sekianlah artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Utara: Fungsi BPD Mengawasi Kinerja Kepala Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/bupati-nias-utara-fungsi-bpd-mengawasi.html

Subscribe to receive free email updates: