Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali

Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali
link : Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali

Baca juga


Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa, yang saat ini di jabat oleh Siske Mangkey S.Pd.
MINSEL,Elnusanews - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa, yang saat ini di jabat oleh Siske Mangkey S.Pd, ternyata melanggar aturan dan mekanisme yang ada.

Dimana, proses Pelantikan Plt. Kepala Desa pada tanggal 30-12-2019, seorang Kepala Sekolah (Siske Mangkey S.Pd) telah ditetapkan sebagai Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Padahal sebelumnya pada tanggal 23-12-2019 telah dilakukan acara Glady Bersih pelantikan Hukum Tua di desa tersebut dan telah berlangsung dengan baik bersama Jenly Sumarauw. Namun tanpa sebab akibat dan alasan yang tidak jelas akhirnya diganti dengan seorang kepala sekolah yang menduduki jabatan Struktural sebagai Kepala Desa (Kades).

Sesuai dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014, pejabat harus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui rekomendasi dari Camat.

Camat telah mengusulkan nama yang akan di tetapkan lewat SK bupati untuk dilantik.

“Seharusnya yang harus menjabat Kepala Desa dan diusulkan Bapak Camat, harus barasal dari jajaran Pejabat Struktural bukan datang dari Fungsional, ini kan sudah menyalahi aturan dan mekanisme yang ada. Dan hal ini dinilai tidak wajar cacat Hukum,” tegas salah satu warga Desa Liningaan.

Warga itu pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dapat meninjau permasalahan ini. "Karena masalah seperti ini tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya.

(*)


Demikianlah Artikel Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali

Sekianlah artikel Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/plt-kades-liningaan-tabrak-aturan-warga.html

Subscribe to receive free email updates: