Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014
link : Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014

Baca juga


Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014


Jakarta, Elnusanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado tahun 2014, Senin (06/01/2020) malam.
Ke empat tersangka yaitu FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan dua dari swasta yaitu YSR dan AYH .
Para tersangka sebelumnya saat keluar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.57 WIB tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan dengan langsung memasuki mobil tahanan.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2020) mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari 6 Januari 2020, seperti dikutip dari Independensi.com.
Adi menyebutkan dari empat tersangka salah salah satunya perempuan yaitu YSR ditahan di Rutan Khusus Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Toegarisman mengatakan status Walikota Manado Vicky Lumentut dalam kasus dana hibah banjir kota Manado sampai sejauh ini masih sebagai saksi.
“Tapi kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti (dalam sidang).  Kan sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ucap Adi saat ditanya wartawan soal kemungkinan Vicky Lumentut akan diperiksa kembali.
Kasus dana hibah banjir kota Manado tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.
Dana bantuan tersebut, kata JAM Pidsus, kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak.
Disebutkan Adi bahwa dari dana hibah banjir sebesar Rp 200 miliar ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman.
Dalam kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.
“Jadi ada yang fiktif sehingga kerugian negaranya Rp6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan,” kata Adi. (*/roker)



Demikianlah Artikel Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014

Sekianlah artikel Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Kota Manado Tahun 2014 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/kejagung-tahan-4-tersangka-korupsi-dana.html

Subscribe to receive free email updates: