Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa
link : Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa

Baca juga


Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa

MINAHASA, Elnusanews - Seorang pemuda 18 tahun diamankan Tim Buruh Sergap (Buaer) Satuan Reskrim Polres Minahasa, setelah perbuatannya menyetubuhi anak perempuan dibawah umur, Selasa 14/1/2020.

KK (18), warga Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa diamankan oleh jajaran Tim Buser dibawah pimpinan  Aiptu Rony Wentuk lantaran diduga menyetubuhi perempuan Mawar (nama samaran) (15).

Informasi diperoleh oleh media ini, peristiwa cabul tersebut terjadi pada 2018 silam, dan dilaporkan pada tanggal 19 September 2018. Namun, terduga pelaku melarikan diri ke Kalimantan.

Sekitar Desember 2019 lalu, KK kembali lagi ke Remboken. Bukannya insaf, KK malah kembali melakukan aksi serupa, dan pada Senin (13/01), terduga pelaku kembali dilaporkan ke SPKT Minahasa dengan perbuatan yang sama, tapi kali ini dengan korban yang berbeda yakni perempuan Melati (nama samaran) (16) warga Kecamatan Eris, dimana korban sejak 9 hingga 12 Januari 2020 keluar dari rumah tak pulang.

“Korban kedua ini ketika ditanyai orang tuanya mengaku, selama diluar rumah tak pulang dia bersama dengan pelaku di Remboken. Diduga korban telah dicabuli pelaku karena sudah tidur bersama,” terang Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH, S.IK, didampingi Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa

Sekianlah artikel Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Buser Polres Minahasa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-18.html

Subscribe to receive free email updates: