Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng

Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng
link : Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng

Baca juga


Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng

MINSEL, Elnusanews- Meskipun beberapa Kabupaten di Sulawesi Utara sudah (menghapus) tidak memfungsikan lagi Meweteng sebagai perangkat desa, sebaliknya di Kabupaten Minahasa Selatan tidak akan dihilangkan dan masih akan tetap berlanjut.

Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Tetty Paruntu untuk mempertahankan nasib 943 Meweteng.

Dirinya menilai keberadaan 943 Meweteng di 167 desa di Minahasa Selatan, masih sangat diperlukan guna membantu kelancaran tugas pemerintah desa dan masih layak untuk di pertahankan.

Oleh karena itu, Bupati Tetty Paruntu memerintahkan Kepada Dinas PMD secepatnya menyusun Peraturan Bupati. Hal ini dimaksudkan untuk memayungi (payung hukum) keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.

Langkah ini pun dilakukan Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendrie Lumapouw pada Jumat, 17 Januari 2020 menyampaikan bahwa pihaknya bersama staf telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dan itu pun sudah dilakukan sejak akhir Desember, kata Lumapouw.

Lumapouw menjelaskan bahwa dalam isi poin Perbup, menyebutkan meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa, yang sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan. dan perlu untuk tetap dipertahankan, ucapnya.

Lanjut Handrie, "di dalam Perbup APBD 2020 Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng". terang Lumapow

(Rela)


Demikianlah Artikel Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng

Sekianlah artikel Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Tetty Paruntu Pertahankan Nasib 943 Meweteng dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/bupati-tetty-paruntu-pertahankan-nasib.html

Subscribe to receive free email updates: