Judul : OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut
link : OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut
OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut
SULUT,Elnusanews - Libur Natal dan Tahun Baru 2020 untuk PNS Pemprov cukup panjang. Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Surat Edaran Nomor: 850/19.12670/Sekr-BKD tentang
Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 508 Tahun 2019 tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (PNS/THL) atau sebutan lainnya pada setiap instansi pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 December 2019 serta pada tanggal 2 dan 3Januari 2020,
Pada poin kedua disebutkan, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud angka 1 adalah instansl pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi daelah (perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota).
Selanjutnya pada poin ketiga disebutkan, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud angka 2 yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan PNS/THL atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud angka 1 akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di tahun berikutnya. “Berkaitan dengan itu, maka diimbau kepada Saudara yang akan memberlakukan Cuti Bersama Khusus tersebut di lingkungan instansinya masing masing untuk wajib melaksanakan Apel kerja perdana pada tanggal 6 Januan 2020,” ujar Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, kepala instansi pemerintah diminta untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut bagi PNS di lingkungan instansinya masing masing kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberlan Cuti Pegawai Negeri Sipil. “Sehubungan dengan hal hal tersebut, maka dimintakan kepada Saudara untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya dan apabiIa terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan/keterangan yang sah agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.
Ketentuan mengenai Cuti Bersama Khusus dalam edaran ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Pegawai Negeri SipiI.(ROKER)
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 508 Tahun 2019 tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (PNS/THL) atau sebutan lainnya pada setiap instansi pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 December 2019 serta pada tanggal 2 dan 3Januari 2020,
Pada poin kedua disebutkan, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud angka 1 adalah instansl pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi daelah (perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota).
Selanjutnya pada poin ketiga disebutkan, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud angka 2 yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan PNS/THL atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud angka 1 akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di tahun berikutnya. “Berkaitan dengan itu, maka diimbau kepada Saudara yang akan memberlakukan Cuti Bersama Khusus tersebut di lingkungan instansinya masing masing untuk wajib melaksanakan Apel kerja perdana pada tanggal 6 Januan 2020,” ujar Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, kepala instansi pemerintah diminta untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut bagi PNS di lingkungan instansinya masing masing kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberlan Cuti Pegawai Negeri Sipil. “Sehubungan dengan hal hal tersebut, maka dimintakan kepada Saudara untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya dan apabiIa terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan/keterangan yang sah agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.
Ketentuan mengenai Cuti Bersama Khusus dalam edaran ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Pegawai Negeri SipiI.(ROKER)
Demikianlah Artikel OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut
Sekianlah artikel OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel OD-SK Berlakukan Cuti Bersama Khusus PNS/THL di Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/12/od-sk-berlakukan-cuti-bersama-khusus.html