KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020
link : KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Baca juga


KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Pengumuman KPU Nias Utara |Foto: istimewa 
Nias Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengumumkan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati da Wakil Bupati tahun 2020.

Hal tersebut terlihat pada pengumuman yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa yang diterima wartanias.com bernomor: 977/PL.02.2-Pu/1224/KPU-Kab/XI/2019.

"Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," tertulis dalam pengumuman KPU Nias Utara itu yang dikeluarkan di lotu pada tanggal 29/11/2019.

Adapun isi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum Nias Utara tersebut diantaranya: 

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 46/PL.02.2-
Kpt/1224/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum
Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020; jumlah minimum
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebesar 8.948 ( Delapan Ribu
Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan) dukungan, dan minimum tersebar pada 6
(Enam) Kecamatan di Kabupaten Nias Utara.

2. Tempat Penyerahan Dokumen :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunung Sitolu- Lahewa, Desa Fadoro Fulolo, Lotu.

3. Waktu penyerahan dokumen :
a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, tanggal 19 s/d 22 Februari 2020. Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB, tanggal 23 Februari 2020.

4. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan:
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah (1 (satu) rangkap asli);

b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1(satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon;

c. Formulir Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020, jumlah (1 (satu) rangkap asli) yang dicetak dari aplikasi silon.

d. Formulir model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarakan wilayah kelurahan/ desa atau sebutan lain.

"Untuk Informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Nias Utara Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 09.00 s/d 16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara," seperti tertulis dalam pengumuman itu. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Sekianlah artikel KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Nias Utara Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/12/kpu-nias-utara-umumkan-syarat-dukungan.html

Subscribe to receive free email updates: