Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai

Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai
link : Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai

Baca juga


Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai

MINSEL, Elnusanews - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan inovasi pengelolaan keuangan bagi perangkat Daerah serta Implementasi transaksi Non tunai kepada seluruh pemerintah desa Se- Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari 21-23 Oktober 2019 yang pelaksanaanya di Hotel Sutanraja, Amurang.

Implementasi transaksi non tunai merupakan hal yang wajib di laksanakan dan tak bisa di tawar - tawar lagi. Apalagi Pemerintah desa dalam hal ini, pengelolah keuangannya harus transparan, akuntabel serta mampu mempertanggungjawab kan pelaksanaannya, jelas Bupati Tetty yang disampaikan Asisten III Efert Poluakan.

Lagi kata Poluakan, terobosan pengelolaan keuangan desa secara non tunai ini merupakan peraturan untuk diterapkan di setiap desa di Kabupaten Minahasa Selatan.

Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi non tunai, untuk secara bertahap dan wajib untuk di lakukan.

"Maka dengan demikian, langkah ini merupakan strategi untuk mencegah praktek korupsi, pencucian uang dan sebagainya", terang Poluakan.

Kepala dinas Pemberdayaan  masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Minahasa Selatan, Hendrie Lumapow, menambahkan dengan adanya pembayaran Non tunai, setiap penggunaan keuangan desa akan lebih terkontrol. Sehingga penggunaan keuangan desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk melakukan pemeriksaan.

Sembari pun mengingatkatkan seluruh pemerintah desa untuk wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara Non tunai, tidak boleh tidak, tegas Lumapow.

Disampaikan Kepala BPKAD, Melky Manus bahwa pengelolaan dana desa dengan transaksi non tunai adalah cara yang lebih tepat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.

Diungkapkan pula, bahwa berkaitan dengan mempercepat pemahaman  terhadap sistem transaksi non tunai,  Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini BPKAD mensosialisasikan cara penggunaan tersebut dengan menggandeng pihak PMD serta Bank Sulut-Go, terang Manus.

(Rela)


Demikianlah Artikel Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai

Sekianlah artikel Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sesuai Aturan, Pemdes Wajib Transaksi Non Tunai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/sesuai-aturan-pemdes-wajib-transaksi.html

Subscribe to receive free email updates: