Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari

Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari
link : Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari

Baca juga


Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari

Pelaku (tengah) saat diserahkan di Kejari
|Foto: istimewa 
Nias Selatan - Pelaku pencurian di SDN Bawonauru Nisel berinisial KRT warga Desa Gabungan Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Telukdalam atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (22/10/2019)

Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo Tobing kepada wartanias.con melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/10/2019). 

"Polres Nisel telah melimpahkan kasus pencurian dengan pemberatan kepada kejaksaan Negeri Telukdalam untuk dapat menjalani proses hukum Selanjutnya"Ujarnya. 

Dia menjelaskan pelimpahan berkas ini sudah sesuai dengan prosedur dimana pihaknya telah melakukan tahapan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya. 

"Kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Jumat (19/07/2019), Lokasi kejadian berada di SD Negeri Bawonauru 2 Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan pelaku berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti pada tanggal (22/07/2019) serta mengakui  perbuatannya"Jelasnya. 

Dari kejadian tersebut pihak Sekolah Dasar Negeri Bawonauru 2 mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-. 

"Tersangka dituntut dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun kurungan penjara"Pungkasnya (Tri Buaya)



Demikianlah Artikel Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari

Sekianlah artikel Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pencurian di SDN Bawonauru Nisel Diserahkan Ke Kejari dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/pelaku-pencurian-di-sdn-bawonauru-nisel.html

Subscribe to receive free email updates: