Judul : KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya
link : KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya
KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya
BITUNG, Elnusanews - Sambut Pilkada tahun 2020 KPU Kota Bitung sudah memulai mempersiapkan diri, salah satu upaya KPU dalam menyambut Pilkada tahun 2020 adalah menggelar sebuah sayembara pembuatan desain Maskot dan Jingle.hal ini dilakukan sebagai upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kota Bitung Tahun 2020.
selain itu juga Maskot dan Jingle yang dirancang bertujuan untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Kota Bitung Tahun 2020, membangkitkan aurapositif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Bitung. Serta momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kan diselenggarakan Pilkada Kota Bitung Tahun 2020.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 Sebagai berikut :
- Menyebarluasnya informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program Pemilihan
- Kepala Daerah, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020
- Meningkatkan rasa kepedulian, pengetauhan dan pemahaman dan kesadaran pemilih tentang hak dan kewajiban dalam memilih
- Memotivasi para pemilih terlebih khusus Pemilih Milenial.
Ketentuan Umum SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia
- Karya harus original, jika ada gugatan dari pihak lain panitia tidak bertanggung jawab
- materi mascot dan jingle harus inovatif, inspiratif dan tidak mengandung unsur sara
- Materi mascot dan jingle harus menampilkan unsur KPU Kota Bitung dan Ikon Kota Bitung
- Peserta menyerahkan hasil karya langsung ke Sekretariat KPU Kota Bitung dengan memasukan Soft dan Hard Copy
- KPU Kota Bitung memiliki hak Ekslisif untuk mengubah dan atau menyem purnakan karya yang terpilih sebagai pemenang
Ketentuan Teknis JINGLE PILKADA
- Lagu/Jingle merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang Tahapan PILKADA Kota BItung tahun 2020
- Lagu harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif
- Lirik mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan Ikon Kota Bitung serta KPU Kota Bitung
- Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA.
- Durasi lagu maksimal 3 menit.
- Peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik, dengan format
- Lagu/Jingle yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi)
Ketentuan Teknis MASKOT PILKADA
- Maskot Pilkada merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang Tahapan PILKADA Kota BItung tahun 2020
- Maskot harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif
- Maskot mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan IKON Kota Bitung serta KPU Kota Bitung
- Maskot tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA.
- Peserta wajib menyertakan file asli dengan format file PDF, JPEG dan PNG
- Maskot yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi)
Ketentuan Administratif SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA
- Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut http//: www.kpukotabitung.com
- Melalui formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan scan/copy tanda pengenal diri (KTP/SIM) dan NPWP (jika ada)
- Batas akhir penerimaan Karya tanggal 5 Oktober 2019 pukul 16.00
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contak Parson Pak Iten (0821907182997), Ibu Ane (085299111704), Ryand (089698010097).
- Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
- Pengumuman pemenang pada hari Minggu 6 Oktober 2019. di Website resmi KPU Kota Bitung
Kententuan khusus SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA
- Pajak hadiah ditanggung pemenang.
- Seluruh Karya peserta dalam bentuk Lagu/Jingle dan Maskot menjadi hak milik Panitia Lomba Maskot dan Jingle PILKADA Kota Bitung (KPU Kota Bitung)
- Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
TAHAPAN TANGGAL dan WAKTU KETERANGAN
Pengumuman Lomba 20 September s/d 5 Oktober 2019. 08.00 s.d 16.00
Papan Pengumuman, Web KPU Bitung, Media Sosial dan Media Masa
Pendaftaran dan Pemasukan Karya 21 September s/d 5 Oktober 2019 08.00 s.d 16.00 Kantor KPU BItung. Pengumuman Pemenang Lomba 6 Oktober 2019 (menyesuaikan) Total Hadiah Rp. 15.000.000. (KPU BITUNG)
Demikianlah Artikel KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya
Sekianlah artikel KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Bitung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Ini Syaratnya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/kpu-bitung-gelar-sayembara-maskot-dan_2.html