Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP

Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP
link : Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP

Baca juga


Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP


DEPROV,Elnusanews -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 pada tanggal 1 November nanti.

Terkait hal tersebut, personil komisi IV DPRD Sulut Nursiwin Dunggio mengapresiasi langkah dari pemrov sulut dalam menaikan UMP di Sulut.

Dikatakan Nursiwin, pastinya kenaikan UMP ini sudah melewati pertimbangan-pertimbangan yang matang dari dewan pengupahan dengan memperhatikan pertumbuhan di sektor ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

"Yang pasti UMP naik pertimbangannya adalah pertumbuhan sektor ekonomi dan kebutuhan dari masyarakat," ucap Nursiwin, saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/10/19) sore.

Namun diungkapkan Nursiwin, kenaikan UMP ini harus ditopang penuh oleh pemerintah provini terutama disnaker dan para bupati/walikota yang ada di sulut.

"Karena selama ini walaupun UMP nya di Sulut naik, namun di daerah kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan karena tidak adanya backup dari pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Dirinya berharap, kenaikan UMP di Sulut dapat merata sampai ke kabupaten/kota.

"Karena pemberlakuan UMP ini bagi saya melihat belum merata, jadi baru ada di sekitaran ibu kota provinsi atau di perusahaan besar, akan tetapi perusahaan di daerah rata rata masih dibawah UMP," tandasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP

Sekianlah artikel Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/bakal-diumumkan-1-november-komisi-iv.html

Subscribe to receive free email updates: