3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum

3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum
link : 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum

Baca juga


3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum

MINAHASA, Elnusanews- Tiga  Desa di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara diberi pemahaman hukum oleh Kejaksaan Negeri Minahasa, bertempat di Aula GMIM Imanuel Remboken. Rabu 2/10/2019.

Pemahaman hukum diberikan langsung oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kejari Minahasa Fien Ering pada kegiatan  Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 yang digelar oleh tiga Desa, masing-masing Desa Paslaten, Desa Laleko, Desa Talikuran.

Selain menghadirkan Kejari Minahasa sebagai pembicara, kegiatan tersebut juga menghadirkan pembicara dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Terkait yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeffrie S Sajow, Pihak Kepolisian yang diwakili oleh Iptu Herij Rorong, SH, serta Pihak Kecamatan setempat Joris Tumilantow.

Dikesempatan tersebut, Plh Kejaksaan Negeri Minahasa Fein Ering  menyampaikan terkait Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

"Dimana TP4D ini diharapkan dapat berperan dan mendukung keberhasilan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan nasional di Pusat maupun daerah didaerah melalui pengawalan dan pembangunan termasuk dalam dalan upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara." Ujarnya.

Senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeffrie Sumendap Sajow, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana yang ada di Desa. Tentunya kegiatan ini juga diwajibkan untuk diselenggarakan dan diikuti oleh setiap hukum tua serta perangkat desa yang ada di Kecamatan Remboken.

"Kegiatan  Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 diwajibkan diikuti dan diselenggarakan disetiap desa. Dan pada intinya kegiatan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan anggaran di Desa yang berkemungkinan dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja di tingkat Desa." terang Sajow.

Selanjutnya dikesempatan tersebut Sajow juga menjelaskan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana Provinsi Sulut telah memberikan bantuan sebanyak 65 Milyar yang terbagi untuk Kabupaten/Kota.

"Untuk Minahasa sebanyak 36 Milyar Rupiah. Dalam hal ini pemerintah di Minahasa menaruh perhatian  sangat besar dalam bidang pengawasan tentunya melalui kegiatan ini bisa menambah wawasan dalam pengelolaan keuangan negara“ ujarnya.

Dia   berharap  pemerintah yang ada di Desa yakni para Hukum Tua untuk terus memantau dan membina pengurus BUMDes yang ada di masing-masing desa.

“Saya sampaikan kepada Kumtua yang ada untuk memilih pengurus BUMDes yang berkompeten dalam bidang usaha, karena ini masalah mengelolah keuangan negara, agar dalam pelaksanaan pelolaan BUMDes boleh berjalan sesuai yang kita harapkan untuk kemajuan desa dan nantinya dapat di pertanggung kawabkan,” tuturnya.

Sementara Camat Romboken Joris Tumilantow dikesempatan tersebut mengungkapakan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu tugas, pelayanan dan tanggung jawab pemerintah Desa.

"Terkait APBDes dimana didalamnya ada keuangan negara, maka dari itu, pihak desa bekerjasama dengan Kecamatan menghadirkan Pihak Kejaksaan dan Polres Minahasa. Tentunya kehadiran mereka diharapakan adanya pengawasan dan pencegahan.

Selanjutnya dia berharap pemerintah desa yang ada di Kecamatan Remboken  para hukum tua tetap komitmen  melaksanakan pelayanan dengan APBDes dan tidak melanggar aturan yang sudah ada, serta komunikatif dengan berbagai pihak termasuk kepada teman-teman wartawan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh  Para Hukum Tua Remboken, Prangkat Dan Pengurus Bumdes.



(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum

Sekianlah artikel 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/10/3-desa-di-remboken-diberi-pemahaman.html

Subscribe to receive free email updates: