Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru

Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru
link : Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru

Baca juga


Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru



MINUT, Elnusanews -- Kasus sekdes fiktif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini menambah tersangka baru dan menyeret nama-nama sejumlah mantan pejabat.
Kamis (16/9/2019) Kejari Minut menahan tersangka baru hasil pengembangan kasus Sekdes Fiktif. JM alias Jhon Mantiri selaku mantan Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minut yang jadi tersangka baru.

Kepada sejumlah wartawan Kajari Minut Fanny Widiastuti SH didampingi Kasie Intel Ekaputra Polimpung SH MH dan Kasie Pidsus Hendra Sahputra SH MHum menuturkan jika penahanan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara pengangkatan sekretaris desa fiktif menjadi PNS di lingkungan Pemkab Minut tahun 2012 dengan terpidana Max Millan Hendrik Willem Purukan.

Diketahui, tersangka langsung ditahan seusai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Minut oleh dokter RSUD Maria Walanda Maramis, dan digiring ke Rutan Malendeng.

"Tersangka diduga telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur sekdes yang bekerjasama dengan Max Millan Hendrik Willem Purukan, dengan nilai uang yang diterima bervariasi Rp2 juta sampai Rp50 juta melalui rekening BRI atas nama Jhon Mantiri," beber Kajari.

DijelaskanĂ  Kajari Minut, tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka setelah selesai diperiksa, langsung di cek kesehatannya di RSUD Walanda Maramis, setelah itu dibawah ke rumah tahanan Malendeng. Masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke Pengadilan,” tambah Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Christian Ante SH saat dikonfirmasikan mengatakan belum bisa mengambil sikap lebih.
 “Saya belum bisa mengambil sikap karena belum tahap 2. Nanti akan dilihat apakah kita akan ada perlawanan atau tidak,” tutupnya.

Diketahui, Mantiri sendiri telah pensiun dengan jabatan terakhir pelaksana tugas (Plt) Kadis Pangan Minut. (Tommy)


Demikianlah Artikel Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru

Sekianlah artikel Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Sekdes Fiktif Tambah Tersangka Baru dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/09/kasus-sekdes-fiktif-tambah-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: