Judul : Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi
link : Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi
Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi
MINAHASA, Elnusanews - Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berujung pada hilangnya nyawa orang yang terjadi di Desa Sendangan Kecamatan Kakas, Senin 23/9/2019 sekitar pukul 01:30 waktu setempat langsung ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa.
Alhasil tak perlu lama, lelaki AM alias And Warga Sendangan diduga sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Deni Kamasi (42) warga yang sama.
Kapolres Minahasa AKBP. Denny Situmorang,SIK, lewat Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Satoso, SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari tersangka menghadiri pesta ulang tahun di salah satu warga desa setempat. Kedatangan tersangka And yang kala itu membawa sajam berupa badik dengan alasan menjaga dirinya ini langsung duduk minum bersama teman-temanya.
Tak lama berselang, lanjut Santoso korban datang dalam keadaan mabuk, berteriak sambil melontarkan kata-kata makian serta ajakan berkelahi.
Ajakan dari Korbanpun tak dihiraukan tersangka sampai kejadian penikaman itu terjadi saat tersangka menuju ke jalan dengan maksud mengantar temannya pulang,
”Korban mengikuti tersangka dan melayangkan kata ajakan untuk berkelahi, tersangka pun menjawab terserah. Nah ketika korban berbalik arah, saat itu juga tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya dengan mengunakan tangan kanan dan menikam bagian pundak kiri belakang korban sebanyak satu kali,” Papar Santoso
Selanjutnya korban langsung dibawah ke Rumah Sakit langowan namun nyawanya tidak tertolong.
Menginggat jarak rumah tinggal antara tersangka dan korban berdekatan pihak pemerintah desapun langsung mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kakas dan Polres Minahasa.
”Tersangka langsung diamankan tak lama setelah kejadian bersamaan dengan barang bukti. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik pun menyangkakan tersangka dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP,” Ujar Kasat Wahyudi.
(Jonly Bam'z)
Demikianlah Artikel Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi
Sekianlah artikel Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hikangkan Nyawa Orang, Tersangka Penganiayaan di Sendangan Kec. Kakas Diamankan Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/09/hikangkan-nyawa-orang-tersangka.html