Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum

Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum
link : Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum

Baca juga


Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum


DEPROV,Elnusanews -- Kasus asusila yang diduga mendera wakil ketua DPRD Sulut berinisial MM mendapat perhatian dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Fanny H. B Legoh.

Legoh yang diwawancarai oleh wartawan mengatakan bahwa BK saat ini belum bisa mengambil sikap dikarenakan kasusnya masih bersifat dugaan dan belum ada pembuktian secara hukum.

Akan tetapi dikatakan Legoh,  jika ditanyakan sikap BK soal ini, lebih cenderung kepada moralitas dari yang bersangkutan, apalagi posisi dari yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dalam status mendekati demisioner atau akan segera mengakhiri masa jabatannya.

"Soal pemberian sanksi sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut tinggal menghitung hari," ucap Legoh, di ruang kerjanya, Senin (26/08/19) siang.

Politisi PDI P ini juga berharap kedepan tidak ada lagi kasus yang sama ataupun kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD.

"DPRD adalah lembaga politik yang wajib menjaga sikap agar tidak terlibat dengan kasus hukum apalagi yang terlibat kasus asusila. Biarlah sanksi moral dari masyarakat yang berlaku jika itu terbukti, yang jelas DPRD sudah tidak lagi berkepentingan," kuncinya. (RaKa)



Demikianlah Artikel Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum

Sekianlah artikel Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Kasus Yang Diduga Dilakukan Oleh MM, Ketua BK Belum Bisa Bersikap Sampai Ada Pembuktian Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/soal-kasus-yang-diduga-dilakukan-oleh.html

Subscribe to receive free email updates: