Judul : Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi
link : Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi
Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi
Ka BNNK Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendratö menghimbau agar para korban pemakai dan pecandu narkoba yang ada di wilayah kepulauan Nias untuk direhabilitasi. Bagi pihak yang melaporkan dirinya sebagai Pecandu, tidak akan diproses hukum. Kecuali bagi para pengedar akan diproses hukum.
"BNN Kota Gunungsitoli, membuka diri untuk melayani dengan cara Rawat Jalan para pemakai atau pencandu Narkotika tersebut. Karena mereka hanyalah Korban dari pengedar Narkoba yang sedang berkeliaran," tutur AKBP Faduhusi saat dikonfirmasi Wartanias.com, Senin (26/08/2019).
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa kali pihaknya melalui Personil BNN telah melaksanakan Sosialisasi dimana saja dan bahkan melalui penyiaran lewat Radio juga telah disampaikan.
"Namun sampai sekarang belum ada satu orang pun yang mau di Rawat Jalan di Kantor BNN Kota Gunungsitoli," sebut AKBP Faduhusi.
Berdasarkan hal itulah, AKBP Faduhusi juga merasa heran karena menurutnya masyarakat yang ada di seluruh Kepulauan Nias merasa takut, segan dan tidak mau melaporkan atau membawa para Korban Pemakai dan Pencandu Narkoba ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli yang dia pimpin tersebut.
"Mohon dibantu oleh saudara-saudara, para Kepala Desa, pimpinan Gereja, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pemerintah Daerah, untuk menghimbau para Korban Pemakai atau Pencandu Narkoba, agar melaporkan diri ke BNN Kota Gunungsitoli," himbaunya.
Dia juga menegaskan bahwa nantinya para korban tersebut akan dirawat jalan selama 8 kali di Klinik Pratama BNN Kota Gunungsitoli secara gratis tanpa dikutip biaya serta tidak diproses secara hukum.
Selain itu, diakhir keterangannya, AKPB Faduhusi juga menegaskan bahwa bagi pengedar barang haram itu sendiri, pihaknya akan menindak dan proses secara hukum. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi
Sekianlah artikel Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kepala BNN Gusit: Pecandu Narkoba Tidak Diproses Hukum, Namun Direhabilitasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/kepala-bnn-gusit-pecandu-narkoba-tidak.html