Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara
link : Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Baca juga


Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Konferensi pers Polres Nias |Foto: Ferry
Harefa 
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuh anak mantan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, Jimmy Harefa (17) pada hari Selasa (27/08/2019) dini hari. 

Dalam keterangannya Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa terduga pelaku, Beriman Waruwu (20) warga Jalan Pelita Kota Gunungsitoli yang juga merupakan salah seorang mahasiswa semester IV disalah satu perguruan tinggi swasta nekad menghabisi nyawa korban  dengan motif pencurian. 

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena takut ketahuan mencuri. Karena dia ingin memiliki barang-barang milik korban yang kemudian menurut pengakuan pelaku, barang-barang tersebut akan dijualnya secara online," ungkap AKBP Deni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (27/08/2019).

Lebih jauh AKBP Deni juga menyebutkan bahwa pelaku nekad melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban, karena pelaku panik untuk mencari uang guna melunasi utang-utangnya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 jo 84 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara

Sekianlah artikel Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Motif Terduga Pelaku Pembunuh Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/ini-motif-terduga-pelaku-pembunuh-anak.html

Subscribe to receive free email updates: