Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung

Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung
link : Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung

Baca juga


Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung

BITUNG, Elnusanews - Ibu rumah tangga dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung, NP alias Nov ditangkap diduga terbukti menjadi bandar judi togel selama kurang lebih enam bulan terakhir.

NP dibekuk polisi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari atau lebih tepatnya di belakang RSUD Bitung, sekira pukul 14:10 Wita, Jumat (19/7/2019).

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin menjelaskan, NP alias Nov ini dilaporkan warga bahwa terduga tersangka melakukan kegiatan perjudian (togel) antara lain, judi online Singapore, Sidney dan Hongkong.

"Dasar laporan tersebut, tim Tarsius yang dipimpin oleh IPDA Tuegeh Darus, melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka bandar togel,"tulis Arifin melalui via WhatsApp, Jumat (19/7/2019)

"Atas perbuatannya terduga tersangka dan alat bukti yakni
Dua HP ANDROID, dua ATM, buku Bank, empat lembar bukti Struk/setoran ATM dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), telah diamankan pihaknya guna proses lanjutan,"tambah dia.

Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini mengatakan kasus judi togel ini akan terus kami kembangkan.

"Kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan judi togel. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian,"tandas Arifin yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Rego)


Demikianlah Artikel Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung

Sekianlah artikel Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim Tarsius Bongkar Judi Togel di Bitung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/tim-tarsius-bongkar-judi-togel-di-bitung.html

Subscribe to receive free email updates: