Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi

Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi
link : Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi

Baca juga


Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi

Polsois saat meringkus pelaku |Foto: istimewa 
Nias, - Kepolisian Resor Nias, melalui personil gabungan (Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Anggota Polsek Idanogawo) Polres Nias berhasil meringkus TG (16) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Juniaman Laia (25) seorang kepala dusun di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. 

Dalam keterangannya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang lebih 4 jam. Dia juga menyebutkan bahwa pelaku masih berstatus siswa dialah satu SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

"Pelaku kita tahan dan diproses karena melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," tutur AKBP Deni Kurniawan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (04/07/2019).

AKBP Deni juga menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korbannya akibat dendam dan merasa terancam. Menurut keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.

"Oleh karena itu, pelaku jadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan itu. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban, maka pelaku duluan membunuh korban," kata AKBP Deni dalam keterangannya.

AKBP Deni menegaskan bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Karena tersangka masih dibawah umur, maka kita proses dengan metode dan mekanisme diversi dengan pemotongan sepertiga dari 15 tahun, yakni 10 tahun penjara. Terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan," tegas AKBP Deni.

Sebelumnya, pada hari Rabu (03/07/2019) korban ditemukan sedang tergeletak di jalan tepatnya di Pekan Tetehösi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias dengan kondisi bersimbah darah dan dibagian badannya tepatnya di punggung bagian belakang terdapat tusukan benda tajam yang diduga pisau. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Penikaman Kadus Di Idanogawo Diringkus Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/pelaku-penikaman-kadus-di-idanogawo.html

Subscribe to receive free email updates: