Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam

Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam
link : Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam

Baca juga


Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam

Konferensi pers Kapolres Nias |Foto : Ferry
Harefa 
Nias,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang Kepala Dusun di Desa Lauri Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Bawolato. 

Pelaku adalah TG (16), dia warga desa orahua fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. 

Sementara Korbannya adalah Juniaman Laia (25) seorang kepala dusun di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. 

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi pers, Kamis (04/07/2019).

"Pelaku masih berstatus siswa di salah satu SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias," ujarnya. 

AKBP Deni menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korbannya akibat dendam dan merasa terancam. 

Menurut keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.

"Oleh karena itu, pelaku jadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan itu. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban, maka pelaku duluan membunuh korban," kata AKBP Deni. 

AKBP Deni menegaskan bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Karena tersangka masih dibawah umur, maka kita proses dengan metode dan mekanisme diversi dengan pemotongan sepertiga dari 15 tahun, yakni 10 tahun penjara. Terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan," tegas AKBP Deni. (Budi Gea


Demikianlah Artikel Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam

Sekianlah artikel Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/pelaku-pembunuhan-kadus-masih-pelajar.html

Subscribe to receive free email updates: