Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai

Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai
link : Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai

Baca juga


Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai

MINUT, Elnusanews-- Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, maka 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Minut perlu dipisahkan. Hal tersebut dikatakan salah satu anggota legislator Minut, Denny Sompie.

"Memang ada 3 SKPD yang perlu dilakukan pengkajian untuk dipisahkan. Namun itu semua tergantung pihak eksekutif," ujar Sompie kepada wartawan, belum lama ini.

Sejumlah SKPD yang perlu dipisahkan, rinci Sompie, adalah Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Keuangan. Sebab untuk Dinsos PMD harusnya berdiri sendiri Dinsos dan Dinas PMD. Demikian juga dengan Disnaker yang harusnya dibuat Disnaker dan Dinas UMKM dan Koperasi. Sementara Badan Keuangan perlu dipisahkan menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Keuangan.

"3 SKPD itu memiliki beban kerja yang tinggi dan perlu dipisahkan," imbuh Desom panggilan akrab Sompie.
Sementara itu, Sekda Minut Ir. Jemmy Kuhu MA saat dikonfirmasi mengatakan, jika pemisahan SKPD ini harus melalui pembahasan tingkat eksekutif sebelum masuk meja DPRD Minut. "Perlu pembicaraan dulu antara Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Asisten 1. Namun usulan ini akan kami tampung," tutup Kuhu. (Tommy)


Demikianlah Artikel Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai

Sekianlah artikel Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Beban KerjaTinggi, 3 SKPD Minut Perlu Dipisahkan Dinilai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/beban-kerjatinggi-3-skpd-minut-perlu.html

Subscribe to receive free email updates: