Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli

Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli
link : Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli

Baca juga


Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli

Imanuel Ziliwu |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Terdapat sebanyak 6 item tujuan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli. 

Hal itu disampaikan oleh Imanuel Ziliwu saat menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019).

"Ada enam item tujuan perubahan Perubahan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha ini,  yang pertama yakni untuk memenuhi prinsip pemungutan dalam pemungutan pajak retribusi yang baik yakni prinsip kepastian hukum, prinsip keadilan, prinsip kemudahan dan prinsip efisiensi pemungutan," kata Imanuel.

Selanjutnya yang menjadi tujuan yang kedua yakni penyesuaian dengan peraturan atau regulasi baru yang lebih tinggi dan tujuan yang ketiga menurut dia adalah untuk menghindari kesalahan dalam pemungutan retribusi didaerah.

"Seterusnya tujuan yang ke empat ialah untuk meminimalisir kerugian bagi wajib retribusi, sedangkan tujuan yang ke lima iyalah tarif yang dapat bersaing dengan pihak swasta sehingga menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif," terangnya. 

Sedangkan yang menjadi tujuan ke enam dari perubahan Perda tersebut ialah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Jasa Usaha dapat lebih maksimal. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli

Sekianlah artikel Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ada 6 Item Tujuan Perubahan Perda Retribusi Di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/ada-6-item-tujuan-perubahan-perda.html

Subscribe to receive free email updates: