Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah

Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah
link : Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah

Baca juga


Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah


SULUT, Elnusanews - Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang dilaksanakan di Ruang F. J. Tumbelaka, Kamis (13/6/2019) pagi.
Sosialisasi Permendagri 141 tahun 2017 tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, perwakilan Diten Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri dan peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Silangen menegaskan pentingnya koordinasi secara terpadu dan terarah serta adanya sinergitas baik antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri 141 Tahun 2017 demi terwujudnya percepatan penetapan dan penegasan batas daerah di wilayah masing-masing.
"Sehingga diharapkan semakin memacu percepatan roda pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan," kata Silangen.
Diketahui, lahirnya daerah-daerah pemekaran baru tak terlepas juga dari berbagai persoalan termasuk didalamnya permasalahan batas antar daerah. Dan kita ketahui bersama, bahwa permasalahan batas daerah bukanlah merupakan sesuatu yang sederhana.
Untuk itu, segmen batas yang sudah diterbitkan Permendagri 141 tahun 2017 dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas yang terdiri dari pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan dibedakan dalam beberapa tipe yaitu tipe A untuk pilar batas daerah Provinsi, tipe B untuk pilar batas daerah Kabupaten, dan tipe C untuk pilar batas daerah Kecamatan.
Lebih jauh, Silangen meminta seluruh peserta sosialisasi dapat memberikan fokus terhadap setiap substansi materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Tambah dia, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi wahana untuk semakin menguatkan komitmen untuk terus bekerja secara bersama-sama guna mendorong percepatan tercapainya visi pembangunan daerah, demi menyongsong Sulut yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah

Sekianlah artikel Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Sosialisasi Permendagri 141/2017, Terkait Batas Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/06/pemprov-sosialisasi-permendagri-1412017.html

Subscribe to receive free email updates: