Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti

Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti
link : Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti

Baca juga


Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti

Rakor Bawaslu Nias Selatan |Foto: istimewa 
Nias Selatan,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Jumat (14/06/2019) bertempat di Hotel Keitaro Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha dalam keterangannya menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk melengkapi data-data terkait gugatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Ada beberapa data dari Panwaslu Kecamatan yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi sengketa pemilu di MK diharapkan kepada Bapak/Ibu Panwascam menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) selama proses Pemilu serentak berlangsung di kabupaten Nias Selatan serta menyerahkan salinan DAA1 yang diberikan PPK kepada Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya telah disesuaikan dengan C," Tutur Pilipus. 

Dia menjelaskan gugatan yang disampaikan kepada MK yakni oleh pemohon Prof. Dermayanti Lubis terkait penggelembungan suara C1, DA1 dan DAA1 tingkat DPD se-Sumatera Utara, gugatan yang disampaikan oleh Partai PKB terkait pencoblosan masal tingkat pemilihan DPRD Provsu di Kecamatan Mazino serta gugatan terkait pencoblosan masal di Desa Hilinawalo Fau pemilihan tingkat kabupaten/kota di kecamatan Fanayama, gugatan yang disampaikan oleh Partai Garuda terkait pengurangan suara di Dapil V Nisel, serta gugatan yang disampaikan oleh Amri Faisal untuk penyesuaian C1 dengan DA1 dan DAA1 di kecamatan Huruna, Onohazumba, Somambawa, Lolomatua dan Telukdalam yang diduga terjadi penggelembungan suara


Ketua Bawaslu Nias menyampaikan bahwa  data LHPP, C1, DA1 dan DAA1 dari Panwaslu Kecamatan akan direkap menjadi satu berkas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 

"Lembaga Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan  pada perselisihan hasil pemilu di MK, untuk itu Bawaslu harus memiliki data valid hasil pengawasan  yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan selama proses pemilu berlangsung mari kita tunjukkan kualitas kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu terkhusus di Kabupaten Nias Selatan, " Tegas Pilipus. 

Sementara itu koordinator sekretariat  Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Murniati Dakhi menyampaikan bahwa sekretariat Bawaslu tetap bersinergi memfasilitasi Komisioner baik tingkat kabupaten hingga kecamatan dalam persiapan mengahadapi perselisihan hasil pemilu di MK. (Tri Buaya/Rls)


Demikianlah Artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti

Sekianlah artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/06/hadapi-gugatan-di-mk-bawaslu-nias.html

Subscribe to receive free email updates: