Judul : Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti
link : Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti
Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti
![]() |
Rakor Bawaslu Nias Selatan |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Jumat (14/06/2019) bertempat di Hotel Keitaro Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha dalam keterangannya menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk melengkapi data-data terkait gugatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ada beberapa data dari Panwaslu Kecamatan yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi sengketa pemilu di MK diharapkan kepada Bapak/Ibu Panwascam menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) selama proses Pemilu serentak berlangsung di kabupaten Nias Selatan serta menyerahkan salinan DAA1 yang diberikan PPK kepada Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya telah disesuaikan dengan C," Tutur Pilipus.
Dia menjelaskan gugatan yang disampaikan kepada MK yakni oleh pemohon Prof. Dermayanti Lubis terkait penggelembungan suara C1, DA1 dan DAA1 tingkat DPD se-Sumatera Utara, gugatan yang disampaikan oleh Partai PKB terkait pencoblosan masal tingkat pemilihan DPRD Provsu di Kecamatan Mazino serta gugatan terkait pencoblosan masal di Desa Hilinawalo Fau pemilihan tingkat kabupaten/kota di kecamatan Fanayama, gugatan yang disampaikan oleh Partai Garuda terkait pengurangan suara di Dapil V Nisel, serta gugatan yang disampaikan oleh Amri Faisal untuk penyesuaian C1 dengan DA1 dan DAA1 di kecamatan Huruna, Onohazumba, Somambawa, Lolomatua dan Telukdalam yang diduga terjadi penggelembungan suara
Ketua Bawaslu Nias menyampaikan bahwa data LHPP, C1, DA1 dan DAA1 dari Panwaslu Kecamatan akan direkap menjadi satu berkas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Lembaga Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilu di MK, untuk itu Bawaslu harus memiliki data valid hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan selama proses pemilu berlangsung mari kita tunjukkan kualitas kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu terkhusus di Kabupaten Nias Selatan, " Tegas Pilipus.
Sementara itu koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Murniati Dakhi menyampaikan bahwa sekretariat Bawaslu tetap bersinergi memfasilitasi Komisioner baik tingkat kabupaten hingga kecamatan dalam persiapan mengahadapi perselisihan hasil pemilu di MK. (Tri Buaya/Rls)
Demikianlah Artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti
Sekianlah artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Nias Selatan Gelar Rakor dan Siapkan Bukti dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/06/hadapi-gugatan-di-mk-bawaslu-nias.html