Judul : Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat
link : Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat
Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli | Foto: Yul Tel |
Gunungsitoli,- Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya tarif retribusi jasa usaha di Kota Gunungsitoli di sesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Asogo Zega saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli.
"Kami meminta agar dalam perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 dalam hal meminta pengenaan tarif retribusi jasa usaha daerah kepada masyarakat, supaya memperhatikan dan menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan masyarakat," jelasnya.
Menurut dia, pemungutan retribusi tersebut tidak memberatkan masyarakat dan tidak kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang kita harapkan.
"Kami juga mendorong sepenuhnya agar ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha ini dapat dilanjutkan pembahasannya di tingkat Pansus dan dapat menghasilkan rumusan atau kebijakan yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. (Ferry harefa)
Demikianlah Artikel Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat
Sekianlah artikel Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diminta Sesuai Kemampuan Masyarakat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/tarif-retribusi-jasa-usaha-di-gusit.html