Judul : PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan
link : PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan
PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan
MINUT, Elnusanews-- Sikap Yosadi yang menyebutkan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Minut, menuai pertanyaan sejumlah pihak.Pasalnya, meski berstatus sebagai pengacara PSI, namun Yosadi dinilai justru terlalu membela KPU Minut.
"Pengacara PSI apakah pengacara PSI atau KPU? Karena dalam sidang ajudikasi terlalu menyolok membela KPU," ujar saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muzaqir Boven.
Pernyataan Yosadi bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi dinilai tidak relevan karena PSI sendiri mengajukan gugatan karena menilai ada pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2019.
PAN, lanjut Boven juga akan melaporkan pengacara PSI Sofyan Jimmy Yosadi secara etik ke organisasi pengacara karena diduga sudah beraviliasi denga KPU Minut sehingga melanggar kode etik.
"Kami (PAN) merasa dirugikan dengan sikap pengacara PSI selaku pihak terkait yang terlalu ngotot membela KPU, padahal pihak terkait (PSI) juga membenarkan telah terjadi kecurangan pelanggaran administrasi," tuturnya.
Boven menambahkan, PAN tetap bersikukuh agar Bawaslu dapat menerima laporan PAN serta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tingkatan DPRD Sulut. (Tommy)
Demikianlah Artikel PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan
Sekianlah artikel PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PAN Nilai Peryataan Kuasa Hukum PSI Tidak Relevan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/pan-nilai-peryataan-kuasa-hukum-psi.html