Judul : H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR
link : H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR
H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR
Kepala Disnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo. |
SULUT,Elnusanews - Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim dikenakan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Ir. Erny Tumundo, kepada elnusanews.com di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019) sorei tadi.
Tumundo mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Untuk itu saya mengingatkan kembali pada H-7 perusahaan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.
"Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR
Sekianlah artikel H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/05/h-7-perusahaan-wajib-bayar-thr.html